PROSEDUR PEMBERIAN BANTUAN BIBIT TANAMAN KEHUTANAN

Kehutanan () 20 April 2015 08:36:22 WIB


Nomor Dokumen:PPK – 05

Nomor Revisi : 01

Prosedur : Prosedur Mutu

Tanggal Terbit : 30 Mei 2014

Tujuan

Mengawasi dan mengatur pelaksanaan pemberian bantuan bibit tanaman kehutanan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Memastikan distribusi bibit tanaman hutan berjalan efektif dan efisien.

Ruang Lingkup

Prosedur Pelaksanaan Pemberian Bantuan Bibit Tanaman Kehutanan meliputi:

Penerimaan surat permohonan dari perorangan/kelompok masyarakat/lembaga sosial/swasta/Dinas/Instansi

Penelaahan surat permintaan bantuan bibit.

Persetujuan atau penolakan permohonan.

Penyerahan bibit

Referensi

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/Menhut-II/2009 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.72/Menhut-II/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/Menhut-II/2009;

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/Menhut-II/2013 tentang Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon;

Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 tentang Hari Menanam Pohon Indonesia;

Definisi

Persemaian adalah areal yang sengaja di bangun dan dikelola serta dilengkapi dengan sarana dan prasarana produksi bibit.

Pembibitan adalah pembuatan perkecambahan (anakan tanaman/bibit), pembuatan media tumbuh, pemindahan kecambah, pemeliharaan dan penyimpanan sebelum diedarkan dan atau digunakan.

Bibit Tanaman Kehutanan selanjutnya disebut bibit adalah bahan tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakan tanaman yang berasal dari bahan generatif atau bahan vegetatif

Bibit hasil persemaian UPTD BPTH Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat adalah bibit tanaman Kehutanan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan bibit dalam rangka mendukung kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan serta Penghijauan Lingkungan.

Penghijauan Lingkungan adalah kegiatan penanaman dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan yang dilaksanakan pada hamparan lahan kosong diberbagai areal fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti tempat ibadah, lokasi pendidikan, perkantoran, pemukiman, sempadan sungai dan lain sebagainya.