BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI SUMATERA BARAT
Visi dan Misi () 31 Maret 2015 08:28:43 WIB
Badan Pemberdayaan Perempuandan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Barat merupakan SKPD penyelenggara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anakserta Keluarga Berencanadan Keluarga Sejahtera yang merupakanurusanpemerintahan yang wajib diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pencapaian kinerja BPPr & KB Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 yang didukung dengan dana APBD Provinsi. Sumbar dilaksanakan melalui dua urusan yaitu :
- a.Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- b.Urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
Visi
Badan Pemberdayaan Perempuandan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Barat selaku penyelenggara dua urusan wajib pemerintahan, yaitu Urusan Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak dan Urusan Keluarga Berencana dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya mempunyai Visi:
“Terwujudnya Kesetaraan Gender danPerlindungan Anak
Menuju Keluarga Bahagia Sejahtera “
Misi
DalamrangkamewujudkanVisitersebut, Badan Pemberdayaan Perempuandan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Barat menetapkan 5 (lima) misi yang dilaksanakan secara berkesinambungan yaitu:
- a.Meningkatkan peran dan kontribusi perempuan dalam aspek pembangunan.
- b.Meminimalisir kesenjangan perbedaan hak dan peranantara laki-laki dan perempuan pada setiap sektor pembangunan.
- c.Meningkatkan perlindungan terhadap perempuan, anak,dan keluarga dari segalabentuk tindak kekerasan.
- d.Meningkatkan partisipasi dan peran kelembagaan dalam pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan dan anak.
- e.Meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak menuju keluarga kecil yang berkualitas.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan
Tujuan BPPr&KB Provinsi Sumatera Barat yang dijabarkan dari misi adalah sebagai berikut:
- a.Terwujudnya kesetaraandankeadilan gender
- b.Terwujudnya penyediaan data terpilah gender, anakdan KB.
- c.Terwujudnya kualitas hidup perempuan dan anak
- d.Terwujudnya perlindungan perempuan dan anak
- e.Terwujudnya peran serta masyarakat dalam keluarga berencana
Sasaran
Sasaran pembangunan pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana yang akan dicapai dalam rangka peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan serta kesejahteraan dan perlindungan ana kadalah:
- 1.Meningkatnya kualitas SDM dan peran serta perempuan di semuaaspek kehidupan serta kesetaraan dan keadilan gender
- 2.Meningkatnya perencanaan pengganggaran yang responsif gender (PPRG)
- 3.Meningkatnya kualitas hidup dan kesejahteraan terhadap perempuan dan anak
- 4.Berkurangnya kasus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak
- 5.Terwujudnya peran serta masyarakat dalam keluarga berencana
Berita Terkait Lainnya :
- EVALUASI MAKRO KEHIDUPAN BERAGAMA DAN SOSIAL BUDAYA DI SUMATERA BARAT TAHUN 2006-2009
- PROFIL PNS PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
- PROFIL PNS PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
- DATA KAWASAN SENTRA PRODUKSI PERKEBUNAN PROVINSI SUMATERA BARAT
- LUAS TANAMAN PERKEBUNAN PROPINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2006-2010