AWASI PANGAN SEGAR DARI PENCEMARAN

Artikel YANITA SELLY MERISTIKA, S.Kom(Dinas Pangan) 04 Februari 2015 03:17:20 WIB


oleh : Ir. EFENDI, MP

Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Barat

kabanMemperoleh produk yang aman merupakan hak setiap konsumen, dan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat adalah peran pemerintah. Upaya ke arah itu telah dilakukan dan akan terus dilakukan. Disamping untuk melindungi masyarakat konsumen, juga untuk meningkatkan daya saing produk pangan segar seperti buah dan sayur segar dan untuk meningkatkan nilai jual produk yang akan bermuara pada pendapatan masyarakat tani.

Masalah keamanan pangan adalah masalah kita semua. Oleh karena itu harus ditangani secara bersama-sama baik oleh pemerintah, konsumen maupun produsen. Banyak kerugian yang disebabkan oleh bahaya keamanan pangan seperti biaya kehilangan produktivitas, biaya untuk investigasi Kejadian Luar  Biasa (KLB), pelayanan medis dan kehilangan pendapatan karena ditutupnya perusahaan atau penolakan produk.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 bahwa masyarakat perlu dilindungi dari pangan yang merugikan kesehatan sehingga segala upaya dilakukan secara optimal agar pangan yang aman dan bermutu tersedia secara memadai.

Pemenuhan terhadap jaminan keamanan dan mutu pangan dewasa ini merupakan tuntutan dan isu global, terlebih  setelah berlakunya perdagangan bebas ASEAN dan Cina yang menyebabkan persaingan produsen dalam menghasilkan produk pangan. Akhir-akhir ini semakin gencarnya pemberitaan terkait apel Granny Smith dan Gala produksi dari Bidart Bros ditenggarai tercemar bakteri berbahaya Listeria Monocytogenes.

Demi keamanan dan keselamatan konsumen, pemerintah harus menyetop import apel dari Amerika dan melarang masyarakat untuk mengkonsumsi kedua jenis apel tersebut dan menyerukan distributor untuk tidak memperdagangkan dan menarik dari peredaran.

Pakar Microbiology pangan IPB Prof. Ratih Dewanti, MSc mengatakan salah satu sifat bateri Listeria Monocytogenenes adalah dapat hidup di suhu 4 derajat celcius, artinya apel atau produk pertanian yang sudah terkontaminasi bakteri tersebut jika dibeli oleh masyarakat lalu menyimpannya di lemari pendingin maka bakteri dapat menulari makanan yang ada di lemari tersebut. Oleh karena itu masyarakat diminta untuk memperhatikan kebersihan lemari pendingin dan produk yang akan disimpan. Memang bakteri ini bisa mati karena suhu panas tetapi tidak semua sayur dan buah diolah atau dipanaskan sebelum dikonsumsi.

Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Barat yang diamanahkan untuk melaksanakan Pengawasan Keamanan Pangan Segar sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 pasal 295 telah melakukan pengawasan / sidak bersama Dinas Perindag, Dinas Kesehatan, BPOM, Dinas Pertanian serta Tim dari Kota Padang (Dinas Perindagtamben, Dinas Kesehatan, Kantor Ketahanan Pangan dan Dinas Pernabunhut) ke sejumlah pusat penjualan buah import seperti Basko Mall, Plaza Andalas, Kawasan Pondok, dan Rocky Plaza. Petugas menemukan puluhan kilogram apel Granny Smith dan Gala asal Amerika yang masih dipajang pada outlet penjualan dan pemilik mengaku tidak mengetahui adanya apel yang terkontaminasi bakteri  Listeria Monocytogenes. Sedangkan pada toko yang tidak ditemui apel tersebut  dan menyimpannya di gudang mengatakan bahwa telah diperintahkan oleh pemasok untuk tidak menjualnya.

Pelaksanaan pengawasan pangan segar di tingkat Provinsi Sumatera Barat telah dibentuk Tim Terpadu melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 501-335-2014 tanggal 22 April 2014 yang anggotanya terdiri dari instansi terkait seperti Badan Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian,  Dinas Peternakan, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindag, Bappeda, BPOM, Polisi Pamong Praja, laboratorium Pestisida BPTPH, Lab Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (BLPPMHP) Padang, Karantina Pertanian, BPPV dan Bakorluh Provinsi Sumatera Barat.

Dalam rangka menjaga keamanan pangan segar yang beredar di masyarakat agar pihak pemerintah dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap produk pangan segar terutama buah import atau jenis apel yang disinyalir terkontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes yang masih dijual baik di swalayan maupun di pasar tradisional. Disamping itu masyarakat dihimbau untuk tetap waspada mengkonsumsi pangan segar baik produksi dalam negeri maupun import agar terhindar dari bahaya Foodborne Disease.