DPKD: Hibah-Bansos Tanpa Dasar Hukum Bisa Dipidana

Berita Utama () 23 Februari 2015 01:37:35 WIB


Padang,- Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumatera Barat, Zaenuddin, menyebutkan pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial yang tidak sesuai aturan dan tanpa dasar hukum yang jelas bisa berimplikasi pidana.

"Pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial yang tidak sesuai aturan bisa menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI berupa kesalahan administrasi, tetapi bisa pula masuk ke ranah pidana," katanya di Padang, Senin.

Menurut dia, temuan itu akan jatuh ke ranah pidana bila memenuhi tiga syarat yaitu menyalahi aturan, merugikan negara dan memperkaya diri atau orang lain.

"Karena itu, kami terus mengingatkan semua pihak, terutama pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar untuk berhati-hati dalam hal pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam APBD, terutama APBD 2015, karena standar evaluasi APBD tahun ini lebih ketat dari tahun 2014," jelasnya.

Dia mengatakan, dasar hukum penyusunan APBD tahun 2015 tetap Permendagri No.32 dan No.39 tahun 2011, namun diperketat dengan adanya SK Mendagri tentang evaluasi APBD Sumbar tahun 2015.

"Substansi dari SK Mendagri tersebut terkait hibah dan bansos adalah daerah hanya bisa melaksanakan kegiatan hibah dan bansos bila postur APBD-nya telah memenuhi kebutuhan yang wajib yaitu minimal 30 persen belanja modal, 20 persen pendidikan dan 15 persen untuk kesehatan. Aturan itu menjadi dasar bagi gubernur untuk mengevaluasi APBD 2015 kabupaten dan kota di Sumbar," terangnya.

Menurut dia, untuk daerah tingkat II pada tahun 2015, hanya APBD Kabupaten Dhamasraya saja yang menggunakan standar evalusi menurut SK Mendagri, sementara untuk 18 kabupaten dan kota yang lain masih menggunakan standar evaluasi yang sama dengan tahun 2014.

"Kabupaten Dhamasraya memasukkan APBD tahun 2015 ke provinsi setelah SK Mendagri turun, karena itu bisa dievaluasi dengan standar yang baru. Sementara, evaluasi APBD 2015 terhadap 18 kabupaten dan kota yang lain telah dilakukan sebelum SK mendagri turun," kata dia.

Dia mengatakan dari evaluasi APBD kabupaten dan kota di Sumbar tahun 2015, tidak satupun yang memenuhi syarat untuk bisa melaksanakan kegiatan hibah dan bansos.

Sebelumnya, Sekdaprov, Ali Asmar mengatakan, daerah yang melaksanakan hibah bansos tanpa merujuk aturan harus berani menanggung akibatnya sendiri.