Juknis Penyelesaian Kegiatan PNPM MPd TA. 2014

Pemerintah () 20 Januari 2015 09:05:17 WIB


PETUNJUK TEKNIS PENYELESAIAN KEGIATAN PNPM MPd TAHUN ANGGARAN 2014

Dengan berakhirnya masa tugas fasilitator PNPM MPd dengan status kegiatan PNPM MPd TA. 2014 yang masih memerlukan langkah penyelesaian maka dengan ini disusun Petunjuk Teknis sbb:

Mekanisme Penggantian Specimen dan Administrasi

  1. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) khusus penyelesaian kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan TA. 2014, dengan agenda sbb: a. Memilih dan menetapkan satu orang pelaku dari unsur Badan Pengawas UPK (BP UPK) , anggota BKAD, atau Pendamping Lokal (PL) jika masih bertugas, untuk pengganti specimen Fasilitator Kecamatan pada seluruh rekening dana BLM PNPM MPd TA. 2014 yang ada atau memerlukan specimen Fasilitator Kecamatan. b. Menetapkan dua orang pelaku sebagai pengganti Fasilitator Kecamatan dan Penanggung Jawab Operasional Kecamatan (PjOK) Kecamatan untuk pelaksanaan tugas sbb: a. Melakukan verifikasi dan persetujuan terhadap Laporan Penggunaan Dana (LPD) dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang diajukan oleh TPK. b. Menandatangani seluruh dokumen program lainnya yang sebelumnya ditandatangani oleh Fasilitator Kecamatan dan PjOK.c. Membahas langkah sertifikasi hasil pekerjaan TPK, serta memilih dan menetapkan pelaku sertifikasi dengan mempertimbangkan kemampuan teknis pelaku untuk menilai kualitas dan kuantitas kegiatan sarana dan prasarana. sertifikasi dapat dilakukan dengan meminta bantuan dari Dinas/Instansi Teknis Kabupaten, misalnya Dinas PU/Kesehatan/pendidikan Kab/Kota atau Dinas/Instansi lainnya terkait dengan jenis kegiatan. Sertifikasi dapat juga dilakukan oleh warga masyarakat yang memiliki keahlian (sesuai pendidikan dan pengalaman)

  2. Musyawarah Antar Desa Khusus dimaksud sekurang-kurangnya dihadiri oleh: a. Seluruh Kepala Desa atau mewakili. b. Pengurus TPK dari desa yang belum menerima penyaluran dana BLM kegiatan 100%. c. Pengurus BKAD, UPK dan BP-UPK. d. Camat atau aparat kecamatan yang mewakili.

  3. Berita Acara MAD khusus ditandatangani BKAD dan diketahui oleh camat.

  4. Formulir yang digunakan dalam rangka penyelesaian kegiatan PNPM MPd TA. 2014 menggunakan format PTO dengan penyesuaian tanda tangan.

  5. Pembiayaan pelaksanaan MAD Khusus dapat digunakan dari DOK, dana surplus UPK untuk kelembagaan atau swadaya masyarakat.

Mekanisme Pelaporan

  1. Penyiapan laporan pelaksanaan PNPM MPD yang sebelumnya dilakukan oleh fasilitator, sebagai laporan PNPM MPd kepada Satker Kab/Kota, selanjutnya dilakukan oleh Ketua BKAD kepada PMD Kab/Kota, dengan tembusan Camat.

  2. Format dan jenis pelaporan mengacu kepada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) dengan menyesuaikan tanda tangan.

  3. Seluruh perkembangan terkait dengan pelaksanaan kegiatan PNPM MPd TA. 2014 direkapitulasi dan dilaporkan oleh PMD Kab/Kota kepada PMD Provinsi, sebagai laporan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terkait dengan penyelesaian PNPM MPd TA. 2014 termasuk pelaksanaan MDST diseluruh lokasi.

  4. Badan PMD Provinsi menyampaikan rekapitulasi dan laporan perkembangan penyelesaian kegiatan PNPM MPd TA. 2014 kepada Ditjen PMD Pusat.