MENKES CANANGKAN RESOLUSI JAKARTA GUNA HILANGKAN STIGMA DAN DISKRIMINASI KUSTA

Berita Utama Indra, S.Kom(Dinas Kesehatan) 27 Januari 2015 02:20:40 WIB


etiap tahun, Hari Kusta Sedunia  diperingati setiap hari Minggu pada pekan terakhir bulan Januari. Peringatan ini selalu dijadikan momentum untuk mengingatkan bahwa Orang yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK) memerlukan perhatian seluruh masyarakat. Tahun ini, Hari Kusta Sedunia jatuh pada 25 Januari 2015. Tema Hari Kusta Sedunia tahun 2015 adalah Hilangkan Stigma! Kusta dapat disembuhkan dengan Tuntas.

Puncak peringatan Hari Kusta Sedunia diselenggarakan di Kantor Kemenkes RI, Jakarta (26/1). Pada kesempatan tersebut, Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K), membacakan Resolusi Jakarta. Hadir pula pada puncak peringatan tersebut, WHO Representative to Indonesia, Dr. Kanchit Limpakarnjanarat; The President of International Federation of Anti-Leprosy Associations (ILEP), Jan Van Berkel; dan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI, dr. H.M. Subuh, MPPM.

Resolusi Jakarta yang ditawarkan memuat tiga pendekatan, yaitu: 1) Dengan memahami, maka masyarakat berani bergaul dengan OYPMK; 2) Dengan memahami, keluarga dan tokoh masyarakat dapat peduli untuk mengajak penderita kusta ke puskesmas; 3) Dengan memahami, maka tenaga kesehatan akan melayani semua pasien dengan penuh kasih sayang dan tidak diskriminatif. Resolusi tersebut telah disepakati para ahli, akademisi, dan perwakilan lembaga sosial masyarakat (LSM) baik nasional dan internasional, dalam pertemuan mengenai kusta yang digelar satu hari sebelum puncak peringatan kusta diselenggarakan (25/1).

Resolusi ini dapat digunakan bagi penghilangan stigma dan diskriminasi bagi semua negara yang memiliki masalah terkait dengan hal tersebut, ujar Menkes.


Kusta di Indonesia

Indonesia hingga saat ini merupakan salah satu negara dengan beban penyakit kusta yang tinggi. Pada tahun 2013, Indonesia menempati urutan ketiga di dunia setelah India dan Brazil. Tahun 2013, Indonesia memiliki jumlah kasus kusta baru sebanyak 16.856 kasus dan jumlah kecacatan tingkat 2 di antara penderita baru sebanyak 9,86% (WHO, 2013). Penyakit kusta merupakan salah satu dari delapan penyakit terabaikan atau Neglected Tropical Disease (NTD) yang masih ada di Indonesia, yaitu Filaria, Kusta, Frambusia, Dengue, Helminthiasis, Schistosomiasis, Rabies dan Taeniasis.

Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat dalam pembangunan di segala bidang termasuk kesehatan, namun kusta sebagai penyakit kuno masih ditemukan. Hingga kini, kusta seringkali terabaikan, kata Menkes.

Meskipun kusta tidak secara langsung termasuk ke dalam pencapaian Millenium Development Goals (MDGs), namun terkait erat dengan lingkungan yaitu sanitasi. Penggunaan air bersih dan sanitasi akan sangat membantu penurunan angka kejadian penyakit NTD.

Beban akibat penyakit kusta bukan hanya karena masih tingginya jumlah kasus yang ditemukan tetapi juga kecacatan yang diakibatkannya, jelas Menkes.

Pada tahun 2000, Indonesia sudah mencapai eliminasi di tingkat nasional. Namun saat ini, masih ada 14 propinsi yang mempunyai beban tinggi yaitu Banten, Sulteng, Aceh, Sultra, Jatim, Sulsel, Sulbar, Sulut, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat dan Kalimantan Utara. 

Sesuai dengan peta jalan penanggulangan Kusta, ditargetkan ke 14 propinsi tersebut akan eliminasi di tahun 2019, tutur Menkes.


Stigma terhadap Kusta


Hingga saat ini, masalah kusta di Indonesia masih sarat dengan stigma, sehingga masih menyulitkan dalam pencarian kasus kusta dan tatalaksana yang tepat. Padahal sebenarnya penyakit kusta dapat disembuhkan tuntas tanpa penampilan yang menakutkan dan kecacatan. 

Kusta yang ditemukan sedini mungkin dengan pengobatan yang cepat dan tepat dapat disembuhkan dengan meminimalisasi kecacatan. Namun, apabila terlambat ditemukan dan diobati dapat menimbulkan kecacatan permanen. 

Kecacatan yang terlihat pada penderita kusta seringkali tampak menyeramkan sehingga menyebabkan perasaan ketakutan yang berlebihan terhadap penderita itu sendiri atau lepraphobia, terang Menkes.

Meskipun penderita kusta telah menyelesaikan rangkaian terapi dengan minum obat atau release from treatment (RFT), status predikat kusta tetap melekat pada dirinya seumur hidup. Status predikat inilah yang menjadi dasar permasalahan psikologis pada penderita. Penderita merasa kecewa, takut, dan duka yang mendalam terhadap keadaan dirinya, tidak percaya diri, malu, merasa diri tidak berharga dan berguna dan kekhawatiran akan dikucilkan (self stigma). Selain itu, opini masyarakat (stigma) juga menyebabkan penderita kusta dan keluarganya dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat. 

Stigma dan diskriminasi dapat dialami oleh penderita dan OYPMK dalam bentuk penolakan di sekolah, di tempat kerja, dan dalam kesempatan mendapatkan pekerjaan. OYPMK utamanya  yang memiliki kecacatan sangat bergantung baik secara fisik maupun finansial kepada orang lain, dan pada akhirnya berujung pada kemiskinan. 

Masalah yang bisa ditimbulkan dari penyakit kusta, bukan saja masalah medis tetapi juga masalah sosial, ekonomi dan pendidikan, tandas Menkes.

Menkes menegaskan bahwa dalam upaya menghilangkan stigma dan diskriminasi, dibutuhkan motivasi dan komitmen yang kuat baik dari penderita maupun masyarakat. Penderita diharapkan dapat merubah pola pikirnya agar dapat berdaya dalam menolong dirinya sendiri bahkan orang lain. Dan masyarakat diharapkan dapat mengubah pandangannya serta membantu penderita maupun OYPMK agar tetap sehat dan mampu menjaga kesehatannya secara mandiri. - See more at: http://www.depkes.go.id/article/view/15012700001/menkes-canangkan-resolusi-jakarta-guna-hilangkan-stigma-dan-diskriminasi-kusta.html#sthash.y4uV5tYm.dpuf