Sebanyak 25 Koperasi Terancam Dibubarkan

UMKM () 26 Januari 2015 04:03:43 WIB


Padang Ekspres, Januari 2015.  Sebanyak 25 koperasi yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Agam terancam dibubarkan tahun ini.  Pasalnya ke-25 koperasi tersebut tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun.  Hal ini mengacu  pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.  "Sesuai Undang-Undang Nomor 25  Tahun 1992, koperasi yang sehat harus melaksanakan RAT dan melaporkan seluruh usaha, serta aset yang ada," kata Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskoperindag dan UMKM) Agam, Hadi Suryadi.  Saat ini di Kab. Agam terdapat 257 Koperasi.  Dari jumlah tersebut, hanya 182 koperasi yang aktif dan sisanya sebanyak 75 tidak aktif lagi atau tidak melaksanakan RAT selama dua tahun.  Koperasi yang tidak aktif tersebut akan diberikan surat teguran dn jika tidak disikapi, Pemkab Agam akan membentuk tim untuk memproses pembubaran.

Koperasi yang akan dibubarkan nantinya akan dilakukan pemanggilan pengurus untuk mempertanyakan aset atau utang dengan pihak lain.  Kalau masih terbelit utang, akan diupayakan penyelesaian secara yang baik-baik, kemudian baru dibubarkan.  Sedangkan koperasi yang menyikapi surat akan kembali dibina oleh Diskoperindag.  Pembubaran koperasi yang tidak aktif ini merupakan upaya Pemkab Agam jntuk merevitalisasi koperasi yang ada di Agam.  Apabila koperasi yang tidak aktif ini tetap dipertahankan, akan mempengaruhi jumlah bantuan dari pusat. 

Tahun lalu, Diskoperindag dan UMKM Kab. Agam melayangkan surat teguran  kepada 25 koperasi  yang dinilai tidak sehat lagi.  Namun hanya 11 koperasi yang menyikapi surat tersebut dan sisanya 14 koperasi  dibubarkan.  Pemkab Agam menghimbau  kepada pengurus koperasi agar segera melaksanakan RAT 2015.  Koperasi yang paling tercepat melaksanakan RAT di awal tahun, Pemkab  Agam akan memberikan reward.  Pemberian Reward ini merupakan tahun kedua, karena sudah dimulai pada tahun lalu.