Pemberian Dana Hibah Bansos Di Rombak "Tunggu Aturan Baru Pusat"

Berita Utama () 24 Desember 2014 06:57:52 WIB


Padang,-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendukung rencana Presiden Joko Widodo untuk menata ulang pemberian dana hibah bantuan sosial (Bansos) pada masyarakat di tahun 2015 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, usai memberikan pengarahan tentang penyuluhan pertanian kepada seluruh Babinsa, di Batalyon Infanteri 133 Yudha Sakti, Padang Selasa (23/12).

Kendati telah menganggarkan dana hibah bansos pada APBD 2015 mendatang, namun Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tetap menyambut dengan senang hati gagasan Presiden Joko Widodo yang merencanakan menata ulang pemberian dana hibah bansos mulai tahun 2015 mendatang.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengakui, selama ini Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera Barat kewalahan dalam menyalurkan dana hibah bansos. Terlebih dalam mengikuti prosedur pemberian hibah bansos, yang terkadang membuat bingung para petugas. Untuk itu, Gubernur berharap, kebijakan penataan ulang penyaluran dana hibah bansos segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat dengan mengeluarkan aturan baru. 

“Kita akui selama ini memang kewalahan dalam menyalurkan hibah bansos. Apalagi belum seluruh pegawai memahami prosedur pemberiannya yang sesuai Permendagri 32 tahun 2011. Yang dikhawatirkan, niatnya membantu tapi prosedur tidak tepat, malah urusan dengan KPK. Untuk itu di tahun lalu saja, kita menjadi satu-satunya Provinsi yang nol atau tidak memberikan hibah bansos,”terangnya. 

Saat ini telah dialokasikan dana hibah bansos mencapai 81 Miliar Rupiah pada APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2015. Dengan adanya kebijakan penataan ulang hibah bansos, maka penyaluran anggarannya menunggu aturan baru dari Pemerintah Pusat. 

“Intinya kami menyambut senang hati penataan hibah bansos ini. Untuk penyaluran 2015, kita tunggu saja pola baru yang akan dikeluarkan Pemerintah Pusat,”jelasnya  

Hal senada juga diungkapkan Kepala Biro Bina Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat Syahril. Menurutnya, penataan ulang pemberian dana hibah bansos, merupakan kebijakan yang positif, karena berdasar informasi yang diterima, hibah bansos tidak dihilangkan, melainkan akan diurus oleh satu Kementerian atau Satuan Kerja Perangkat Daerah. Dengan kebijakan tersebut diyakini penyaluran akan lebih tepat sasaran.

“Hibah bansos ini tidak hilang, hanya ditata. Dulu seluruh SKPD punya pos untuk hibah bansos. Ke depan kemungkinan pemberiannya satu pintu, hanya di Kementerian Sosial, kemungkinan di daerah pada Dinas Sosial. Ini nanti akan membuat penyaluran bansos lebih efektif, benar-benar tertata, terawasi penyalurannya, serta tidak membebani SKPD lainnya. Kita saja untuk 2015 sudah menerima 533 proposal bansos, kita akui kewalahan melakukan verifikasinya, kerja pokok bahkan sempat terbengkalai pula,” ungkapnya  

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan rencana penataan ulang dana hibah bansos secara nasional, karena selama ini terdapat berbagai kekurangan dan kelemahan dalam penyalurannya, yang rentan terjadi penyelewengan. Begitu pula Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengatakan, dana hibah bansos menjadi sumber manipulasi dan korupsi, karena dana yang seharusnya untuk mensejahterakan masyarakat, ternyata banyak diselewengkan oleh Kepala Daerah dan Anggota DPRD untuk kepentingan politis tertentu.

(Humas Sumbar)