Tidak Terapkan "PATEN" Gubernur Berikan Sanksi Kab/Kota

Berita Utama () 22 Desember 2014 12:39:04 WIB


Padang, (Sumbar)-Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengingatkan dan memberikan sanksi kepada Bupati/Walikota yang tidak segera menerapkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).

Penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan merupakan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010. Agar amanah tersebut terlaksana di Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi telah mengirim surat himbauan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar secepatnya menyusun rencana aksi untuk menerapkan PATEN.

Sangat di sayangkan, hingga saat ini, sebagian besar Pemerintah Kabupaten/Kota belum menindaklanjuti surat tersebut. Saya sebenarnya sudah kesal. Sudah 4 kali saya surati Bupati/Walikota untuk segera menerapkan PATEN, paling tidak menyusun action plan dulu. Di berbagai Rakor, juga saya sampaikan secara lisan. Tapi kenyataannya sampai saat ini, masih banyak yang belum menerapkan PATEN,”ungkap Irwan Prayitno.

Hal itu disampaikan Gubernur ketika penandatanganan MoU Perbaikan Layanan Publik di 6 unit kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yaitu : Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi di Solok, Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi di Sawahlunto, Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi di Bukittinggi, Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi di Padang, Direktur Rumah Sakit Akhmad Muchtar Bukittinggi dan Direktur RSUD Pariaman, bertempat di Auditorium Gubernuran, senin sore (22/12), dihadiri SKPD Provinsi Sumbar dan Kepala Ombusman Perwakilan Sumbar Yunafri.

Dijelaskannya, dari 19 Kabupaten/Kota, tercatat baru 3 daerah yang telah memulai menerapkan PATEN, yakni Kota Padang di 2 Kecamatan, Kota Pariaman 2 Kecamatan, dan Kabupaten Padang Pariaman 4 Kecamatan. Menyikapi kondisi tersebut, Gubernur akan menerapkan kebijakan tegas, yakni memberikan sanksi bagi Bupati/Walikota, yang tidak segera menerapkan PATEN.

“Dalam waktu dekat saya akan buat surat untuk kelima kalinya. Kalau tidak segera ditindaklanjuti, saya akan beri sanksi. Kalau dulukan saya sifatnya menghimbau. Tapi sekarang, sesuai UU Pemda yang baru, Gubernur kan bisa menegur dan memberi sanksi Bupati/Walikota,”tegasnya

Gubernur Irwan Prayitno menambahkan, penerapan PATEN merupakan program untuk membuktikan ke masyarakat, bahwa Pemerintah serius memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan. Tidak saja dalam pengurusan administrasi kependudukan, tetapi juga pengurusan izin usaha dan perizinan lainnya. Jika PATEN benar-benar diterapkan, tugas Bupati/Walikota akan semakin ringan, karena perizinan dapat dilimpahkan ke tingkat Kecamatan.

(Humas Sumbar)