“Sosialisasi UU 23 Tahun 2014” Ali Asmar : Perubahan Agar Ada Perbaikan
Berita Utama () 20 Desember 2014 11:22:21 WIB
Bukittingi---Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah kita dari Pemerintah daerah kiranya perlu mempelajari bersama, apa betul perubahan-perubahan itu membawa kebaikan kewenangan yang di berikan daerah ke provinsi seperti bidang pendidikan untuk tingkat SMA/SLTA.
“Berbicara kewenangan tentu terkait pula dengan Sumberdaya Manusia dan Anggaran.” kata Ali Asmar ketika membuka Sosialisasi Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah di Gedung Istana Bung Hatta Bukittinggi, Jumat malam (19/12).
Lebih lanjut Ali Asmar mengatakan, mengenai pendidikan yang kami sampaikan tadi ada dua level tingkatan, pendidikan dasar, pemerintah pusat mengatakan wajib belajar itu 9 tahun, sedangkan ada kabupaten kota melakukan 12 tahun. “ ada daerah wajib belajar 9 tahun itu masih tertatih tatih, artinya apa disini, bagaimana sekolah di daerah itu punya kualitas secara nasional, selain itu banyak persoalan seperti dana dan SDM, hal ini bagaimana mengatasi kesenjangan sosial. Namun ini jauh sebelumnya pemerintah telah memikirkannya. Dalam UU No 23 banyak perubahan namun dalam perubahan agar dapat ada perbaikan yang lebih baik”, ungkap Sekda.
Sekretaris daerah juga mengingatkan, dengan lahirnya UU No 23/2014 ada kewenangan yang diberikan tadi kepada provinsi dan Kabupaten/kota. Kewenangan yang diberikan itu kepada kita, tentu harus berhati hati, jangan pula ada yang tersangkut dengan masalah hukum, sisi kepatuhan hukum perlu di ikuti.
Tujuan sosialiasi untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh aparatur penyelenggara pemerintahan di daerah, dalam meningkatkan tugas sesuai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi).
"Sosialisasi ini untuk mengetahui perkembangan terkini terkait Undang Undang Pemda no 32 tahun 2004 dengan Undang Undang 23 tahun 2014, begitu juga untuk memperoleh informasi terkait dengan Perpu Pilkada," ujar Ali Asmar
Otonomi Daerah sebagaimana tercantum di UU No 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan otonomi daerah, diharapkan desentralisasi yang menunjang terjadinya pemerataan dalam hal pembangunan dan kesejahteraan dapat terwujud.
"Salah satu tujuannya adalah untuk efisiensi pelayanan publik, efektivitas pemerintah, pengembangan demokrasi dan untuk merangkul daerah yang bergejolak atau konflik," katanya.
Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah sesuai UUD 1945 pasal 18 dikatakan bahwa NKRI dibagi atas provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang Undang.
Dalam kebijakan itu juga pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Terang Sekda.
Pada kesempatan itu menjadi narasumber Drs. Wa Ode Siri Armini Rere,Msi dari Ditjen Otonomi Daerah, Yuslim Dosen Unand Padang. Ikut hadir Ketua Komisi I DPRD Provinsi dan Kab/Kota, sekretaris daerah Kab/Kota dan Kepala SKPD.
Dalam paparanya Yuslim menyampaikan, Undang Undang 23/2014 hasil evaluasi UU sebelumnya. “ gonjang ganjing isue krusial di daerah, UU 23/2104 mengawal Otonomi daerah” kata dia.
Ditambahkan, dalam UU nomor 23/2014 bagaimana menciptakan pemerintah yang bersih, jadi Undang Undang itu jelas, pertanggung jawabannya jelas pula. Disamping itu tujuan UU No 23/2014 mempercepat terwujudnya kesejahteraan sosial, bagaimana rakyat berdaya, partisipasi dan berdaya saing.
Humas Sumbar