TATA TERTIB BERKUNJUNG DI KANTOR INSPEKTORAT PROVINSI SUMATERA BARAT
Dasar Hukum Pemeriksaan Inspektorat ARDIANSYAH ASRIL,SE(Insepktorat Prov. Sumbar) 18 Desember 2014 03:12:00 WIB
TATA TERTIB BERKUNJUNG DI KANTOR
INSPEKTORAT PROVINSI SUMATERA BARAT
- 1.Tamu wajib berpakaian sopan dan rapi;
- Tamu wajib melapor kepada petugas pelayanan/Satpam dan mengisi buku tamu;
- 3.Tamu tidak diperkenankan memakai kaos oblong melainkan harus memakai kemeja;
- 4.Tamu tidak diperkenankan memakai sandal melainkan menggunakan sepatu;
Tamu tidak diperkenankan membawa senjata tajam/minum keras/narkoba selama berkunjung.