TATA TERTIB BERKUNJUNG DI KANTOR INSPEKTORAT PROVINSI SUMATERA BARAT

Dasar Hukum Pemeriksaan Inspektorat ARDIANSYAH ASRIL,SE(Insepktorat Prov. Sumbar) 18 Desember 2014 03:12:00 WIB


TATA TERTIB BERKUNJUNG DI KANTOR

INSPEKTORAT PROVINSI SUMATERA BARAT

 

  1. 1.Tamu wajib berpakaian sopan dan rapi;

 

  1. Tamu wajib melapor kepada petugas pelayanan/Satpam dan mengisi buku tamu;

 

  1. 3.Tamu tidak diperkenankan memakai kaos oblong melainkan harus memakai kemeja;

 

  1. 4.Tamu tidak diperkenankan memakai sandal melainkan menggunakan sepatu;

 

Tamu tidak diperkenankan membawa senjata tajam/minum keras/narkoba selama berkunjung.