HULU BENIH UNGGUL DARI TUJUH SATGAS BBI
Artikel Pinto Janir(Pinto Janir) 12 Desember 2014 03:43:35 WIB
Berpedoman pada Keputusan Menteri Pertanian nomor 347/Kpts/Ot.210/6/2003 tentang Pedoman Pengelolaan Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, maka balai benih mempunyai tugas; memproduksi benih dasar (BD/G2/BF) dan Benih Pokok (BP/G3/BPMT), melaksanakan peningkatan keterampilan di bidang perbenihan, melakukan pemurnian kembali suatu varietas yang terdapat di daerah-daerah, melakukan pengujian, melakukan observasi di bidang teknologi perbenihan, baik di lapangan , penyimpanan maupun pengolahan serta memberikan informasi tentang perbenihan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya , UPTD BBI TPPH memiliki 7 unit Balai Benih Induk (BBI) dan 1 unit labor Kultur Jaringan yang tersebar di berbagai daerah di Sumbar . Masing-masing BBI tersebut dinamakan Satuan Tugas yang dipimpin Kepala Satuan Tugas yang dibantu staf pendukung serta sarana prasarana perbenihan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan produksi benih di Sumbar.
Guna pelaksanaan kegiatan perbenihan, Kepala UPTD BBI TPPH melaksanakan kordinasi dengan Bidang Pangan dan Bidang Hortikultura , UPTD BPSBTPH serta UPTD Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Sumbar.
Adapun 7 unit Satgas BBI dan Labor yang berada di bawah kendali UPTD BBI TPPH adalah; Satuan Tugas BBI Sukamenanti sebagai BBI penghasil benih padi dan palawija, Satuan Tugas BBI Kinali sebagai BBI penghasil beni padidan palawija, Satuan Tugas BBI Ladang Lawas sebagai BBI penghasil Benih Palawija, Satuan Tugas BBI Surian sebagai BBI penghasil benih sayuran dan kacang-kacangan, Satuan Tugas BBI Lubuk Minturun sebagai BBI penghasil benih hortikultura (buah-buahan dan tanaman hias), satuan Tugas BBI Alahanpanjang sebagai BBI penghasil benih tanaman hias , sayur dan buah dataran tinggi, serta labor Kultur Jaringan sebagai penghasil tanaman hias, bibit pisan dan kentang. (Pinto Janir)