“RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI SUMATERA BARAT”

Struktur Organisasi () 09 Desember 2014 08:03:18 WIB


  1. A.Dinas Pemuda dan Olaharaga mempunyai Tugas Pokok :

“Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang Pemuda dan Olahraga”

 

  1. B.Fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga :
  2. 1.Perumusan kebijakan teknis Bidang Pemuda dan Olahraga
  3. 2.Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum Bidang Pemuda dan Olahraga
  4. 3.Pembinaan dan fasilitasi Bidang Pemuda dan Olahraga lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota
  5. 4.Pelaksanaan kesekretariatan Dinas
  6. 5.Pelaksanaan Tugas di Bidang Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Pemuda, Pembudayaan Olahraga dan Peningkatan Prestasi Olahraga
  7. 6.Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pemuda dan Olahraga
  8. 7.Peningkatan Prasarana dan Sarana Pemuda dan Olahraga
  9. 8.Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.