“RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI SUMATERA BARAT”
Struktur Organisasi () 09 Desember 2014 08:03:18 WIB
- A.Dinas Pemuda dan Olaharaga mempunyai Tugas Pokok :
“Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang Pemuda dan Olahraga”
- B.Fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga :
- 1.Perumusan kebijakan teknis Bidang Pemuda dan Olahraga
- 2.Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum Bidang Pemuda dan Olahraga
- 3.Pembinaan dan fasilitasi Bidang Pemuda dan Olahraga lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota
- 4.Pelaksanaan kesekretariatan Dinas
- 5.Pelaksanaan Tugas di Bidang Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Pemuda, Pembudayaan Olahraga dan Peningkatan Prestasi Olahraga
- 6.Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pemuda dan Olahraga
- 7.Peningkatan Prasarana dan Sarana Pemuda dan Olahraga
- 8.Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.