Vertikalisasi kesbangpol

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 02 Desember 2014 03:24:05 WIB


Dalam implementasi otonomi daerah, berdasarkan undang undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, ternyata banyak kekurangan yang dihadapi. Adanya kecenderungan semakin melemahnya semangat persatuan kesatuan nasional, sikap tarik menarik urusan antara pusat dan daerah, kurang kondusifnya situasi pembangunan daerah dengan adanya konflik dan sebagainya. Hal ini disebabkan karena daerah menangani masalah kesatuan bangsa dan politik dengan versinya masing masing. Kebijakan setiap daerah berbeda, padahal urusan kesbangpol adalah urusan yang sangat mendasar bagi negara kesatuan RI.

Menghadapi tantangan global yang semakin tajam, persaingan antar bangsa, kita dituntut harus melakukan perubahan kebijakan peraturan sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis. Disitulah urgensinya perubahan UU No. 32 tahun 2004 dengan adanya penyempurnaan undang undang tentang pilkada. Didalam perubahan undang undang no 32 tahun 2004 tersebut juga diatur tentang vertikalisasi kesbangpol provinsi dan kab/kota dengan program kerja yang diatur dari pusat untuk dilakukan semua daerah secara terpusat. Daerah akan melaksanakan tugas pemerintah pusat.

Dengan vertikalisasi kesbangpol diharapkan dapat dicapai kerukunan umat  beragama di  daerah, pemberdayaan ormas, penghayatan etika berbangsa dan lainnya.