PEMBERITAHUAN HASIL UJIAN TKD CPNS PROV. SUMBAR TAHUN 2014

Berita Utama () 26 November 2014 16:00:02 WIB


GUBERNUR SUMATERA BARAT

PENGUMUMAN

Nomor :800/6158/BKD-2014

TENTANG

KELULUSAN SELEKSI PENERIMAAN

CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2014

 

 Berdasarkan Surat Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/3993

/M.PAN-RB/10/2014 perihal Penyampaian Daftar Nilai TKD Hasil Seleksi CPNS Tahun 2014 dengan ini diumumkan

daftar nominatif kelulusan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil PemerintahProvinsi Sumatera Barat Tahun

2014 berikut kelengkapan administrasi pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, yaitu:

I. 

KETENTUAN UMUM

 

1. Kelulusan peserta seleksi CPNS dari pelamar umum ditentukan oleh hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD);

2. Hasil TKD harus memenuhi nilai ambang batas kelulusan/memenuhi passing grade (MP) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2014, yaitu:

 

No

Kriteria Nilai Ambang Batas

Nilai Ambang Batas

1

Tes Karakteristik Pribadi,72 % dari nilai maksimal (175)

126

2

Tes Intelegensia Umum,50% dari nilai maksimal (150)

75

3

Tes Wawasan Kebangsaan,40% dari nilai maksimal (175)

70

3. Apabila peserta seleksi CPNS yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan/memenuhi passing grade (MP) jumlahnya melebihi kuota formasi pada suatu jabatan, maka penentuan kelulusan didasarkan pada urutan nilai tertinggi dalam batas jumlah formasi.

II. 

PESERTA SELEKSI CPNS YANG DINYATAKAN LULUS

 


Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus seleksi adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.


III. 

KELENGKAPAN BERKAS

 

A.Bukti fisik (hardcopy)meliputi :

 

1. Kartu Tanda Peserta Ujian 1 (satu) lembar Asli dan ditambah 1 (satu) lembar fotokopi;

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk sebanyak 2 (dua) lembar;

3. Membuat surat lamaran yang ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris sebanyak 2 (dua) rangkap, satu rangkap ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,-ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat (format blangko dapat di ambil pada BKD Prov. Sumbar);

4. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai/daftar nilai,serta surat tanda bukti akreditasi jurusan/fakultas/program studinya masing-masing sebanyak 2 (dua) rangkap yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang yaitu:

  1. Rektor/Dekan Fakultas/Pembantu Dekan Bidang Akademik bagi tamatan Universitas/Institut.
  2. Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi tamatan Sekolah Tinggi.
  3. Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik bagi tamatan AkademiPoliteknik.

5. Fotokopi Pendidikan Profesi sebanyak 2 (dua) rangkap yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (khusus bagi pendidikan profesi);

6. Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 10 (sepuluh) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;

7. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam sebanyak 2 (dua) rangkap, satu rangkap ditandatangani diatas materai Rp. 6.000, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, (format blangko dapat di ambil pada BKD Prov. Sumbar). Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki;

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian (POLRES), 1 (satu) lembar asli dan ditambah 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisasi pejabat berwenang;

9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, 1 (satu) lembar asli dan ditambah 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisasi pejabat berwenang;

10. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah, 1 (satu) lembar asli dan ditambah 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisasi pejabat berwenang;

11. Surat pernyataan sebanyak 2 (dua) rangkap, satu rangkap ditandatangani diatas materai Rp. 6.000 (format blangko dapat di ambil pada BKD Prov. Sumbar), berisi tentang:

    1. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
    2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
    3. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
    4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
    5. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
    6. Kartu Tanda Pencari Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja, 1 (satu) lembar asli dan ditambah 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisasi pejabat berwenang;

 

 

B. Bukti elektronik (softcopy) meliputi:

 

Disamping menyerahkan bukti fisik (hardcopy) diatas, peserta seleksi CPNS juga wajib menyerahkan 1 (satu) buah DVD-RW yang berisi bukti elektronik (softcopy)sesuai dokumen pada huruf III.a diatas, yang terdiri dari:

1. Softcopy Kartu Tanda penduduk;

2. Softcopy Ijazah;

3. SoftcopyTranskrip Nilai/Daftar Nilai;

4. Softcopy Ijazah Profesi(khusus bagi pendidikan profesi);

5. Softcopy Pasfoto berwarna;

IV

PENYERAHAN BERKAS

 

1. Penyerahan berkas selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pengumuman ini ditetapkan.

2. Tempat:

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat

Jl. Batang Antokan No. 4 Padang, Sumatera Barat

 

V

LAIN-LAIN

 

1. Peserta seleksi CPNS harus memenuhi kelengkapan berkas sebagaimana tersebut pada angka III huruf a dan b diatas;

2. Peserta yang memberikan data dan informasi yang tidak benar, dapat dibatalkan kelulusannya serta dapat dituntut sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;

3. Keputusan panitia bersifat mutlak yang tidak dapat diganggu gugat;

4. Panitia tidak memproses kelengkapan berkas administrasi peserta yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan;

5. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun belum melengkapi dan atau menyerahkan berkas sampai batas waktu yang ditetapkan, maka dianggap tidak memenuhi syarat, dan formasinya akan diisi dan digantikan dari peserta cadangan berdasarkan urutan peringkat dari setiap formasi jabatan yang bersangkutan;

6. Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) secara keseluruhan dapat di akses pada www.menpan.go.id dan www.sumbarprov.go.id.



SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR : 800/3706/BKD-2014 TENTANG KELULUSAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2014

DAPAT DI LIHAT DISINI


KETENTUAN DAN PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI OLEH PESERTA YANG LULUS SELEKSI TKD (TEST KEMAMPUAN DASAR) CPNS PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2014  DAPAT DI LIHAT DISINI


DAFTAR PESERTA SELEKSI CPNS PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DARI PELAMAR UMUM TAHUN 2014 YANG DINYATAN LULUS TEST KEMAMPUAN DASAR (TKD) DAPAT DILIHAT DISINI


CONTOH SURAT LAMARAN DAPAT DILIHAT DISINI