KPE (KARTU PEGAWAI ELEKTRONIK)

Kepegawaian () 28 Oktober 2014 08:31:29 WIB


A. DASAR HUKUMB.DEFINISI

1.UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999.

2.Perka BKN No. 7 Tahun 2008.

  

KPE adalah kartu Identitas Pegawai Negeri Sipil yang memuat data PNS dan keluarganya secara

elektronik.

 

index

 Gambar KPE (Kartu PNS Elektronik)

 

kosong

 

 B. TUJUAN PENETAPAN

Tujuan diterbitkannya KPE adalah untuk memudahkan pelayanan kepada PNS penerima pension PNS

 dan keluarganya.

C. MANFAAT

Manfaat yang diperoleh dari KPE adalah memberikan kemudahan dalam layanan kepada PNS meliputi

gaji, kesehatan, pensiun, tabungan hari tua, tabungan perumahan, transaksi keuangan/ perbankan, dan

layanan lainnya.

E. MASA BERLAKU

KPE berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS sampai dengan pension.

 

 F.PELAYANAN PENERBITAN

Untuk mendapatkan pelayanan penerbitan KPE, setiap PNS melalui SKPD masing-masing harus

menyampaikan kepada BKD Prov. Sumatera Barat persyaratan sebagai berikut:

1.Surat usulan permintaan penerbitan KPE dari SKPD.

2.Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan menjadi CPNS yang dilegalisasi oleh pejabat yang

berwenang sebanyak 2 (dua) rangkap.

3.Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan menjadi PNS yang dilegalisasi oleh pejabat yang

berwenang sebanyak 2 (dua) rangkap.

4.Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang

sebanyak 2 (dua) rangkap.

5.Fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua)

rangkap.

6.Fotocopy Surat Keputusan Konversi NIP yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2

(dua) rangkap.

7.Fotocopy Karpeg yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua) rangkap.

8.Untuk penerbitan kembali KPE karena kehilangan, diperlukan tambahan persyaratan yaitu: Surat

keterangan kehilangan dari kepolisian (asli).

9.Untuk penerbitan kembali karena kesalahan data/ rusak, harap lampirkan KPE asli.