KPE (KARTU PEGAWAI ELEKTRONIK)
Kepegawaian () 28 Oktober 2014 08:31:29 WIB
A. DASAR HUKUMB.DEFINISI
1.UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999.
2.Perka BKN No. 7 Tahun 2008.
KPE adalah kartu Identitas Pegawai Negeri Sipil yang memuat data PNS dan keluarganya secara
elektronik.
Gambar KPE (Kartu PNS Elektronik)
B. TUJUAN PENETAPAN
Tujuan diterbitkannya KPE adalah untuk memudahkan pelayanan kepada PNS penerima pension PNS
dan keluarganya.
C. MANFAAT
Manfaat yang diperoleh dari KPE adalah memberikan kemudahan dalam layanan kepada PNS meliputi
gaji, kesehatan, pensiun, tabungan hari tua, tabungan perumahan, transaksi keuangan/ perbankan, dan
layanan lainnya.
E. MASA BERLAKU
KPE berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS sampai dengan pension.
F.PELAYANAN PENERBITAN
Untuk mendapatkan pelayanan penerbitan KPE, setiap PNS melalui SKPD masing-masing harus
menyampaikan kepada BKD Prov. Sumatera Barat persyaratan sebagai berikut:
1.Surat usulan permintaan penerbitan KPE dari SKPD.
2.Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan menjadi CPNS yang dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang sebanyak 2 (dua) rangkap.
3.Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan menjadi PNS yang dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang sebanyak 2 (dua) rangkap.
4.Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
sebanyak 2 (dua) rangkap.
5.Fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua)
rangkap.
6.Fotocopy Surat Keputusan Konversi NIP yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2
(dua) rangkap.
7.Fotocopy Karpeg yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua) rangkap.
8.Untuk penerbitan kembali KPE karena kehilangan, diperlukan tambahan persyaratan yaitu: Surat
keterangan kehilangan dari kepolisian (asli).
9.Untuk penerbitan kembali karena kesalahan data/ rusak, harap lampirkan KPE asli.