BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Kepegawaian () 25 Agustus 2014 11:11:47 WIB


Pelayanan Kepegawaian BKD Provinsi Sumatera Barat

Jl. Batang Antokan No. 4 Padang

Phone : 0751-7054124, 7054804 Fax: 0751-7054804

Email : bkd@sumbarprov.go.id

 

Sejarah BKD

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu lembaga teknis daerah yang bertugas melaksanakan manajemen kepegawaian daerah. Sebelum berlakunya otonomi daerah sebagai konsekuensi pelaksanaan UU no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kepegawaian dilaksanakan oleh unit organisasi di Sekretariat Daerah yaitu Biro Kepegawaian. Namun setelah diberlakukan otonomi daerah , dimana daerah diberi kewenangan mengurus masalah kepegawaian didaerahnya , maka urusan kepegawaian dilaksanakan oleh suatu lembaga teknis daerah. Berpedoman pada keputusan Presiden RI no.159 tahun 2000 tentang pedoman pembentukan Badan Kepegawaian Daerah, maka pemerintah Provinsi Sumatera Barat membentuk Badan Kepegawaian Daerah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat no. 6 tahun 2001 tentang pembentukan organisasi dan tatakerja badan/kantor di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Seiring dengan itu, dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No.41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat merevisi Perda Tersebut dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 3 tahun 2008 tentang pembentukan Organisasi dan tatakerja Inspektorat, Badan perencana pembangunan daerah, dan lembaga teknis daerah Provinsi Sumatera Barat. Sedangkan uraian tugasnya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat no.55 tahun 2008 tentang tugas pokok dan fungsi eselon III dan uraian tugas eselon IV pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat.

 

Visi :

“Mewujudkan PNS yang Profesional dalam memberikan Pelayanan”

 

Misi

a.Mewujudkan Sistem manajemen Kepegawaian yang efektif dan efisien

b.Mewujudkan pelayanan kepegawaian yang terbaik.


 

Tugas Pokok dan Fungsi BKD Prov. Sumbar


Berdasarkan peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2008 bahwa tugas poko Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat adalah membantu gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan Provinsi dibidang kepegawaiaan daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam perda diatas, Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Sumatera Barat mempunyai fungsi sebagai berikut:


a)Perumusan kebijakan teknis dibidang kepegawaian.

b)Perencanaan dan pengembangan kepegawaian

c)Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negri Sipil Daerah sesuai dengan norma,standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

d)Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah,

e)Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pemimpin.

 

PELAYANAN KEPEGAWAIAN DI BKD PROVINSI SUMATERA BARAT

Dalam rangka mewujudkan manajemen Pegawai Negri Sipil yang profesional di Provinsi Sumtra Barat,dengan berpedoman peraturan Dalam Daerah Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2008,Badan Kepegawaian Sumatera Barat bertugas melaksanakan manajemen Pegawai Negri Sipil Sumatera Bart yang mencakup penetapan formasi,pengadaan,pengembanagn ,penetapan gaji, program kesejahteraan dan penberhentian Peagawai Negri Sipil Provinsi Sumatera Barat.

Pelaksanaan manajemen Pegawai Negri Sipil yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Daerah pada dasarnya adalah memberikan pelayanan kepada Pegawai Negri Sipil dimulai semenjak diangkat menjadi Calon Pegawai Negri Sipil sampai Pegawai Negri Sipil bersangkutan memasuki masa pensiun.


RUANG LINGKUP, JENIS DAN OBJEK PELAYANAN KEPEGAWAIAN.

Ruang lingkup Pelayanan Kepegawaian mencakuyp pelayanan Mutasi Kepegawaian,Pengembangan pegawai, Kesejahteraan Pegawai, dan pelayanan Kepegawaian.


JENIS PELAYANAN

a)Pelayanan Pemberian Kenaikan Pangkat PNS

b)Pelayanan pemberian kenaikan gaji berkala PNS

c)Pelayanan Mutasi Pindah PNS

d)Pelayanan Pemberian Cuti PNS

e)Pelayanan peninjauan masa kerja dan Gaji PNS

f)Pelayanan peberian pensiun PNS dan pensiun janda/duda PNS

g)Pelayanan penyaluran Bantuan perumahan PNS dan dana bapertarum PNS

h)Pelayanan penugasan PNS mengikuti PNS mengikuti pendidikan ( Izin Belajar / Tugas Belajar )

i)Pelayanan penugasan PNS mengikuti pelatihan ( teknis,fungsional,struktural)

j)Pelayana pengangkatan PNS dalam jabatan (Fungsional/Struktural)

k)Pelayanan data perorangan PNS

l)Pelayanan data PNS untuk unit kerja dilingkungan badan kepegawaian daerah

m)Pelyanan data PNS untuk pihak ketiga

n)Pelayanan penerbitan KERPEG PNS

o)Pelayanan penerbitan KARSIS/KARTU PNS

p)Pelayanan penerbitan Kartu Pegawai Eloktronik (KPE) PNS

q)Pelayanan penerbitan SK Konversi NIP PNS

 

OBYEK PELAYANAN

a)Pejabat pengelola kepegawaian pada SKPD provinsi Sumatera barat dan kabupaten/kota se-Sumatera Barat

b)PNS dengan surat perintah untuk melaksanakan pengurusan pelayanan kepegawaian di bidang kepegawaian daerah propinsi sumtar barat.


KABUPATEN/KOTA SE-SUMATERA BARAT

1.Kota Padang

2.Kota Bukittinggi

3.Kota Padang Panjang

4.Kota Pariaman

5.Kota Solok

6.Kota Sawahlunto

7.Kota Payakumbuh

8.Kab. Pesisir selatan

9.Kab. Padang Pariaman

10.Kab. Agam

11.Kab.Pasaman

12.Kab. Pasaman Barat

13.Kab. Tanah Datar

14.Kab.Limah Puluh Kota

15.Kab. Solok

16.Kab.Solok Selatan

17.Kab. Sijunjung

18.Kab. Dharmasraya

19.Kab.Kepulauan Mentawai


SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) PEMERINTAH SUMATERA BARAT

1.Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat,terdiri dari;

1.1  Biro Pemerintah

1.2  Biro Hukum

1.3  Biro Humas

1.4  Biro perekonomian

1.5  Biro Bina Soaial

1.6  Biro Administrasi Pembangunan dan Kerja Sama Lintau

1.7  Biro Organisasi

1.8  Biro Pengelolaan Aset Daerah

1.9  Biro Umum

2.Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat

3.Inspektorat Provinsi Sumatera Barat

4.Dinas Provinsi Sumatera Barat berikut Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang meliputi:

    • Dinas Pendidikan
    • Dinas Kesehatan
    • Dinas Sosial
    • Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
    • Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
    • Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
    • Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
    • Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman
    • Dinas Koperasi, Usaha Mikro kecil dan Menengah
    • Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
    • Dinas Pertanian dan Tanam Pangan
    • Dinas Perkebunan
    • Dinas Peternakan
    • Dinas Kelautan dan Perikanan
    • Dinas Kehutanan
    • Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah
    • Dinas Pemuda dan Olah Raga
    • Dinas Perindustrian dan Perdagangan

 5.Badan Provinsi Sumatera Barat, meliputi:

  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  • Badan Kepegawaian Daerah
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan
  • Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan perlindungan Masyarakat
  • Badan Pemberdayaan Masyrakat
  • Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB
  • Badan Pengelolaan Dan Dampak Lingkungan
  • Badan Perpustakaan dan Kearsipan
  • Badan Ketahanan Pangan
  • Badan Kooerdinasi Penanaman Modal
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  • Badan Koordinasi Penyuluh

6.Satuan Polisi Pamong Praja

7.Kantor Penghubung

8. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah

9. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI

10.Rumah Sakit Umum Daerah meliputi:                                                                           

  • Rumah Sakit Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi
  • Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. HB Saanin
  • Rumah Sakit Umum Daerah Solok
  • Rumah Sakit umum Daerah Pariaman