Restocking Ikan di 10 Kab/Kota

Berita Utama NONONG HANUGRAH, A.Md(Dinas Kelautan dan Perikanan) 25 Agustus 2014 07:19:39 WIB


 

 

 

DKP PROVINSI SUMATERA BARAT MELAKUKAN KEGIATAN

 

RESTOCKING IKAN DI 10 KAB/KOTA

SEBANYAK 360.000 EKOR  TA. 2014

Tahun 2014 DKP Provinsi memberi bantuan bibit kegiatan restocking: 360.000 ekor terdiri dari Nila dan Mas yang ditebar dalam 30 lokasi di 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota.

10 Kabupaten/Kota yang mendapat alokasi program restocking tahun 2014;

1. Kab. 50 Kota 6. Kab. Tanah Datar

2. Kab. Pasaman Barat 7. Kab. Padang pariaman

3. Kab.Solok 8. Kab. Solok Selatan

4. Kab. Pesisir Selatan 9. Kab. Sijunjung

5. Kota Padang 10.Kab. Agam

1. Restocking merupakan kegiatan penebaran ikan dari hasil penangkaran atau pembibitan yang sebelumnya telah ada di suatu perairan. Restocking dilakukan diperairan umum ( sungai. Telaga, danau) lebih dikenal dengan lubuk larangan atau ikan larangan. Lubuk Larangan biasanya dikelola oleh : Nagari, Pemuda, kelompok masyarakat pengawas. Adapun tujuan dari restocking adalah;

1. Memulihkan populasi ikan yang semakin berkurang disuatu perairan

2. Mempertahankan keanekaragaman hayati ikan di suatu perairan

3. Menjaga lingkungan perairan tetap lestari

Hasil dari Pengelolaan Lubuk larangan/Ikan larangan dapat membantu pembangunan di Nagari (Mesjid, kegiatan pemuda, perbaikan jalan dll). Jenis ikan yang biasa ditebar untuk kegiatan restocking adalah ikan mas, nila, garing dan Jenis-jenis ikan di perairan umum yang telah dapat dibudidayakan. Penebaran ikan telah dilakukan di 30 lokasi Lubuk Larangan yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota dan secara simbolis telah dilakukan penebaran ikan oleh Bapak Gubernur yaitu di Lubuk Larangan Jorong air Taman nagari Sumpur Kec. Batipuh Selatan Kab. tanah Datar seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini;

Pada tanggal 17 Juli 2014 Gubernur Sumatera Barat didampingi Kadis DKP Provinsi melakukan penebaran ikan di Lubuk Larangan Jorong Air Taman Nagari Sumpur Kecamatan Batipuh Selatan. Penebaran dihadiri juga oleh Wakil Bupati Tanah Datar, Kadis Peternakan dan Pertanian, Muspida Kabupaten dan Muspida Kecamatan serta kelompok Lubuk larangan.

Untuk Kabupaten Tanah Datar dibantu bibit restocking sebanyak 50.000 ekor terdiri dari 30.000 ekor ikan mas dan 20.000 ekor ikan nila dan telah ditebar di 4 lokasi yaitu;

1. Batipuh Baruah Jorong Lubuk Bauak

2. Batipuh Selatan Jotong Seberang air taman

3. Tigo Jangko Lintau Buo

4. Saruaso jorong sungai emas

DKP Provinsi Sumatera Barat melakukan kegiatan

Restocking Ikan di 10 Kab/Kota

sebanyak 360.000 ekor  TA. 2014

 

Tahun 2014 DKP Provinsi  memberi bantuan bibit kegiatan restocking: 360.000 ekor terdiri dari Nila dan Mas yang ditebar dalam 30 lokasi di 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota.

10 Kabupaten/Kota yang mendapat alokasi program restocking tahun 2014;

1.   Kab. 50 Kota                      6. Kab. Tanah Datar

2.   Kab. Pasaman   Barat         7. Kab. Padang pariaman

3.   Kab.Solok                          8. Kab. Solok Selatan

4.   Kab. Pesisir Selatan            9. Kab. Sijunjung

5.   Kota Padang                      10.Kab. Agam

 

1.   Restocking merupakan kegiatan penebaran ikan dari hasil  penangkaran atau pembibitan yang sebelumnya telah ada di suatu perairan. Restocking dilakukan diperairan umum ( sungai. Telaga, danau) lebih dikenal dengan lubuk larangan atau ikan larangan. Lubuk Larangan biasanya dikelola oleh : Nagari, Pemuda, kelompok masyarakat pengawas. Adapun tujuan dari restocking  adalah;

1.   Memulihkan populasi ikan yang semakin berkurang disuatu perairan

2.   Mempertahankan keanekaragaman hayati ikan di suatu perairan

3.   Menjaga lingkungan perairan  tetap lestari

 

Hasil dari Pengelolaan Lubuk larangan/Ikan larangan  dapat membantu pembangunan di Nagari (Mesjid, kegiatan pemuda, perbaikan jalan dll). Jenis ikan yang biasa ditebar untuk kegiatan restocking adalah ikan mas, nila, garing dan Jenis-jenis ikan di perairan umum yang telah dapat dibudidayakan. Penebaran ikan telah dilakukan di 30 lokasi Lubuk Larangan yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota dan  secara simbolis telah dilakukan penebaran ikan oleh Bapak Gubernur yaitu di Lubuk Larangan Jorong air Taman nagari Sumpur Kec. Batipuh Selatan Kab. tanah Datar seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini;

 

Pada tanggal 17  Juli 2014 Gubernur Sumatera Barat didampingi Kadis DKP Provinsi melakukan penebaran ikan di Lubuk Larangan Jorong Air Taman Nagari Sumpur Kecamatan Batipuh Selatan. Penebaran dihadiri juga oleh Wakil Bupati Tanah Datar, Kadis Peternakan dan Pertanian, Muspida Kabupaten dan Muspida Kecamatan serta kelompok Lubuk larangan.

Untuk Kabupaten Tanah Datar dibantu bibit restocking sebanyak  50.000 ekor terdiri dari 30.000 ekor ikan mas dan 20.000 ekor ikan nila dan telah ditebar di 4 lokasi yaitu;

1.   Batipuh Baruah Jorong Lubuk Bauak

2.  Batipuh Selatan Jotong Seberang air taman

3.   Tigo Jangko Lintau Buo

4.   Saruaso jorong sungai emas