PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 36 TAHUN 2010

Peraturan Gubernur () 19 Maret 2013 18:40:49 WIB


TENTANG STANDAR BIAYA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2010

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARATNOMOR 36 TAHUN 2010

TENTANG

STANDAR BIAYA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN

BENCANA PROVINSI SUMATERA BARAT

TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR SUMATERA BARAT,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2010, perlu disusun Standar Biaya Anggaran untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagai salah satu alat untuk mengukur kinerja keuangan Pemerintah Daerah;

b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkannya dengan. Peraturan Gubernur Sumatera Barat;

Mengingat :1.Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957, tentang Pembentukan Daerah-daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112) Jo Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1979);

2.741

742

Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);