PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 36 TAHUN 2010
Peraturan Gubernur () 19 Maret 2013 18:40:49 WIB
TENTANG STANDAR BIAYA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2010
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARATNOMOR 36 TAHUN 2010
TENTANG
STANDAR BIAYA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
BENCANA PROVINSI SUMATERA BARAT
TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA BARAT,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2010, perlu disusun Standar Biaya Anggaran untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagai salah satu alat untuk mengukur kinerja keuangan Pemerintah Daerah;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkannya dengan. Peraturan Gubernur Sumatera Barat;
Mengingat :1.Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957, tentang Pembentukan Daerah-daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112) Jo Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1979);
2.741
742
Berita Terkait Lainnya :
- PERMASALAHAN PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2006-2010
- PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 78 TAHUN 2010
- STRUKTUR ORGANISASI BKD PROV SUMBAR KEADAAN OKTOBER 2012
- LAJU PERTUMBUHAN EKONOMI SEKTORAL DI SUMATERA BARAT TAHUN 2005-2009
- PERANAN SEKTOR EKONOMI DALAM PDRB ATAS DASAR HARGA BERLAKU (ADHB) DI SUMATERA BARAT TAHUN 2006-2009 (%)