RAPAT KOORDINASI TEKNIS (RAKONTEK) e-SAMSAT PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2014

Berita Utama () 03 Juli 2014 04:58:32 WIB


Pada tanggal 25 dan 26 Juni 2014 bertempat di HotelRocky Bukittinggi diselenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Tahunan 2014. Rapat rutin ini merupakan salah satu media untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan operasional aplikasi e-Samsat Provinsi Sumatera Barat. Disamping hal tersebut materi yang juga penting dibicangkan pada pertemuan rutin ini adalah pengembangan e-Samsat untuk dapat lebih memberikan pelayanan kepada masyarat melalui penambahan fitur-fitur aplikasi. Secara lengkap hasil Rapat Kerja Koordinasi Teknis tahun ini adalah sebagai berikut :

a. Peserta Rakontek adalah seluruh Kepala UPTD P3 Provinsi Sumatera Barat, Administrator e-Samsat, Bidang Pajak dan Bidang Sistim Informasi dengan total jumlah peserta sebanyak 45 orang.

b. Narasember pada Rakontek ini sebanyak 3 (tiga) orang nara sumber yaitu :

- Rancangan SOP 9 pelayanan dasar pada kantor Samsat UPTD P3 Provinsi Sumatera Barat oleh Suhendri, Kepala Bidang Sistim Informasi

- TDU Provinsi Sumatera Barat oleh Elfirusmi, Kasi Bidang Pajak

- Rancangan Disain Samsat Online Sumatera Barat oleh Gunanda, Konsultan Pengembang e-Samsat

c. Rakontek e-Samsat 2014 dibuka pada pukul 02.00 oleh Kepala DPKD Provinsi Sumatera Barat diwakili oleh Kepala UPTD Pelayanan Pajak Provinsi di Padang Bpk Jaya Isman,SE,MM.

Dalam Sambutannya Kepala DPKD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan padangan terhadap 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan dan perlu dibicarakan dalam Rakontek Tahun 2014 ini yaitu :

(1). Peningkatan angka kendaraan TDU,

(2). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan

(3). Pengembagan fitur aplikasi menuju e-Samsat online.

Menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka telah didisain 9 SOP pelayanan dasar yang dilaksanakan pada UPTD Samsat Provinsi Sumatera Barat. Rancangan SOP tersebut didasarkan pada Inbers Mendagri, Menkeu dan Kapolri. Standar Operasional Prosedur atau SOP adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintah Daerah. SOP disusun dengan memperhatikan beberapa prinsip yaitu efisien efektif, berorientasi pada pengguna, kejelasan dan kemudahan, selaras, terukur, dinamis dan kepatuhan hukum. Dari koordinasi dengan bidang terkait didapatkan informasi bahwa SOP pelayanan pada UPTD pernah dirancang namun belum sampai pada kesehaman seluruh mitra kerja. Oleh karena itu kami menyarankan untuk kembali membahas SOP ini sampai didapatkannya kesepakatan seluruh komponen pelaksana pelayanan sehingga efisiensi dan efektifitas pelayanan dapat di tingkatkan.

9 (sembilan) rancangan SOP pelayanan dasar tersebut adalah sebagai berikut :

a. Standar Pelayanan Pengesahan STNK Setiap Tahun

b. Standar Pelayanan Perpanjangan STNK 5 (lima) Tahun

c. Standar Pelayanan Perubahan STNK

d. Standar Pelayanan Mutasi Masuk Antar UPTD

e. Standar Pelayanan Mutasi Keluar Antar UPTD

f. Standar Pelayanan Mutasi Keluar Provinsi

g. Standar Pelayanan Samsat Keliling

h. Standar Pelayanan Samsat Drivethru

i. Standar Pelayanan Samsat Gerai

Untuk penyempurnaan pembahasan rancangan SOP ini secara detail disarankan dibentuk tim kecil yang terdiri dari beberapa Kepala UPTD, Bidang Pajak dan Bidang Sistim Informasi.

d. TDU merupakan daftar kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jatuh tempo pajak. Dari hasil pengamatan besaran angka Tdu terus naik dari waktu ke waktu. Jumlah Kendaraan Tidak Daftar Ulang (TDU) sejak beberapa tahun terakhir menjadi perhatian dari instansi pemeriksa. Berdasarkan data kondisi tanggal 19 Juni 2014, TDU yang jatuh tempo tahun 2009 s.d 2013 provinsi Sumatera Barat sebesar Rp.211.503.358.200. Secara rutin bidang pajak terus melakukan pengawasan terhadap pergerakan angka TDU. Koordinasi dengan UPTD dilakukan secara intensif untuk menekan kenaikan TDU. Surat edaran kepada seluruh UPTD juga sudah dilakukan untuk memberikan arahan dan aksi dilapangan untuk menurunkan angka ini, namun hasil yang dicapai masih belum memuaskan sehingga perlu dipikirkan langkah dan strategi baru. Ada saran untuk dapat melakukan koordinasi langsung dilapangan oleh Tim yang dibentuk khusus dengan mengunjungki setiap UPTD dan langsung melakukan pembersihan data TDU di UPTD yang dikunjungi. Langkah ini diharapkan mampu memberihkan data TDU Provinsi Sumatera Barat dalam waktu dua bulan.

e. Dalam upaya peningkatan pelayanan pembayaran pajak kepada masyarakat, pada Rakontek 2014 ini ditawarkan 2 (dua) konsep pelayanan baru khusus untuk perpanjangan tahunan yaitu:

  • Pembayaran melalaui Samsat Anywhere yaitu pembayaran PKB pada kantor UPTD diluar UPTD tempat kendaraan terdaftar. Pelayanan ini merupakan pelayanan yang sudah lazin dilakukan pada kantor Samsat di Pulau Jawa dan beberapa daerah di pulau Sumatera. Layanan ini dapat mencairkan pelayanan pada UPTD tertentu yang sudah sangat padat. Konsekuensi dari pelayanan ini adalah adanya perubahan format dari STS dan pencatatan pendapatan serta adanya perubahan pola koordinasi dari mitra kerja Kepolisian dan Jasa Raharja.
  •  Layanan Pembayaran PKB Online. Masyarakat dapat melakukan pembayaran perpanjangan pajak tahunan dari mana saja melalui jaringan internet dengan melakukan upload dokumen kendaraan ke server Samsat. Hal ini diyakini akan dapat meningkatkan pelayanan karna penggunaan jaringan internet yang semakin memasyarakat. Dengan pola ini maka kerjasama dengan pihak perbankan harus ditingkatkan karena pembayaran PKB dilakukan melalui ATM atau internet banking Secara teknis aplikasi, kedua konsep pelayanan baru ini sidah siap dilakukan dengan melakukan sedikit penyesuaian aplikasi. Namun yang lebih penting untuk dilakukan adalah penetapan SOP dan kepastian kerja sama dan koordinasi dengan mitra maupun pihak perbankan.