Meutya Hafid Ungkap Risiko Ruang Digital bagi Anak, dari Kecanduan hingga Child Grooming
Berita Utama Dedi Oscar Adams, M.I.Kom.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 19 Oktober 2026 10:18:46 WIB
Jakarta, 17 Oktober 2026 – Pemerintah membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi untuk melindungi mereka dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari kecanduan, perundungan, penipuan daring, hingga child grooming atau upaya manipulasi anak untuk tujuan eksploitasi seksual.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan, kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memastikan anak dapat memanfaatkan teknologi digital tanpa mengabaikan aspek keamanan, kesehatan, dan tumbuh kembang mereka.
“Banyak sekali risiko-risiko yang dihadapi anak-anak ketika ada di ranah digital yang memang sangat bebas. Itulah mengapa kami, sesuai arahan Bapak Presiden, mengatur bagaimana anak-anak ditunda aksesnya ke ekosistem digital yang high risk,” ujar Meutya dalam kegiatan Open House SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Bogor, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Meutya, salah satu ancaman yang perlu mendapat perhatian adalah kecanduan digital. Sejumlah platform media sosial dan gim memiliki fitur yang dirancang untuk membuat pengguna terus berinteraksi dan menghabiskan waktu lebih lama di dalamnya.
Kondisi tersebut dapat membuat anak kesulitan mengendalikan penggunaan perangkat digital. Bahkan, sebagian anak menunjukkan reaksi emosional ketika orang tua membatasi akses mereka terhadap gawai maupun media sosial.
“Banyak anak-anak yang dengan desain dari produk media sosial, gim, dan lain-lain itu memang sengaja dibuat kecanduan, sehingga ketika ditarik itu emosional. Dilarang itu bisa marah sama orang tuanya, bahkan ada yang sampai melukai orang tuanya,” jelasnya.
Selain kecanduan, Meutya menyoroti risiko interaksi anak dengan orang tidak dikenal melalui fitur komunikasi yang tersedia di berbagai platform digital. Interaksi tanpa pengawasan tersebut dapat membuka peluang terjadinya perundungan, penipuan, child grooming, hingga perekrutan anak oleh kelompok radikal.
Ia mengingatkan bahwa ancaman di internet sering kali tidak terlihat secara langsung sehingga orang tua perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas digital anak.
Meutya menggambarkan kondisi tersebut dengan kebiasaan orang tua yang umumnya tidak membiarkan anak bepergian sendirian ke lingkungan yang belum dikenal. Menurutnya, prinsip kehati-hatian yang sama juga perlu diterapkan ketika anak menjelajahi ruang digital.
“Bapak/Ibu pernah enggak membiarkan anaknya jalan sendirian, disuruh jalan-jalan ke kompleks sebelah atau tidak didampingi? Tidak pernah. Ranah digital lebih berbahaya, itu anak Ibu keluar kompleks yang depan rumah aja belum tentu ibu-ibu kasih,” ungkapnya.
Ancaman lainnya berkaitan dengan potensi eksploitasi komersial terhadap anak melalui berbagai fitur dan mekanisme monetisasi platform. Pengumpulan serta pemanfaatan data pribadi anak juga menjadi perhatian pemerintah karena dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan dan privasi mereka.
Dari sisi kesehatan, penggunaan perangkat digital secara berlebihan berpotensi mengganggu konsentrasi, kesehatan mata, hingga postur tubuh anak. Karena itu, Meutya menilai aktivitas anak perlu diseimbangkan dengan kegiatan fisik, termasuk olahraga dan interaksi sosial di luar layar.
“Kita yakini bahwa pendidikan olahraga itu penting, anak-anak yang bergerak itu penting. Bukan tidak ada manfaatnya, tetapi tidak optimal jika anak-anak hanya pintar otaknya, tapi badannya tidak menunjang,” tuturnya.
Meutya menegaskan, pembatasan akses terhadap platform digital berisiko tinggi bukan berarti pemerintah melarang anak menggunakan teknologi. Kebijakan tersebut justru diarahkan agar pemanfaatan teknologi berlangsung secara bertahap sesuai usia dan kesiapan anak dalam menghadapi berbagai risiko.
Melalui PP TUNAS, pemerintah juga menekankan bahwa pelindungan anak di ruang digital bukan semata-mata tanggung jawab orang tua. Penyelenggara platform digital turut berkewajiban menilai tingkat risiko layanan dan fitur yang mereka sediakan serta menerapkan langkah pelindungan yang sesuai.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak melalui pengawasan orang tua, pengaturan akses berdasarkan usia, serta tanggung jawab perusahaan teknologi dalam melindungi penggunanya. (Tim KKPD)