Pengelolaan Kendaraan Dinas dan Aset Lainnya di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Pengelolaan Kendaraan Dinas dan Aset Lainnya di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Berita Utama Havina Mirsya \'afra, S. Sos.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 25 September 2026 06:33:24 WIB


Belakangan ini kita mendapatkan berita bahwa terdapat 2.002 kendaraan dinas atau plat merah Provinsi Sumatera Barat yang belum membayar pajak kendaraan. Informasi tersebut disebut berasal dari data internal Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat itu sendiri. Hal ini tentu membawa tanda tanya besar, mengapa pemerintah daerah sebagai pemungut pajak kendaraan itu sendiri malah tidak melaksanakan kewajiban tersebut?

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Bapenda, setelah dilakukan pemeriksaan bersama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) serta organisasi-organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Prov Sumbar lainnya, didapati bahwa dari 2.002 kendaraan yang dimaksud ternyata sebagian besarnya merupakan kendaraan yang telah diserahkan kepada kelompok masyarakat sampai dengan tahun 2023. Kendaraan-kendaraan tersebut berupa becak motor yang diadakan untuk diserahkan kepada masyarakat, yaitu kelompok petani, nelayan, sampai dengan pengelola sampah, dalam program-program pemerintah daerah. Kelemahan yang terjadi adalah setelah dilakukan penyerahan kepada kelompok masyarakat, penerima tidak melakukan proses balik nama kendaraan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah atau yang biasa disebut Samsat. Demikian juga instansi Pemprov Sumbar tidak melakukan pengajuan pemblokiran data kendaraan tersebut di Samsat. Dengan demikian kendaraan-kendaraan yang telah diserahkan itu dalam sistem informasi perpajakan kendaraan masih terbaca sebagai kendaraan dinas.

Menyikapi hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Sumbar telah memerintahkan kepala-kepala OPD yang melaksanakan program bantuan berupa penyerahan kendaraan becak motor kepada masyarakat untuk melakukan proses blokir atau balik nama kendaraan. Dengan demikian maka data kepemilikan kendaraan di Samsat akan lebih tepat sebagaimana fakta sebenarnya.

Terkait data kendaraan yang merupakan aset atau barang milik daerah (BMD) Pemprov Sumbar, sebagaimana keterangan dari BPKAD Prov Sumbar, dapat diketahui oleh publik secara terbuka melalui laman atau situs dashboard aset dengan alamat: https://sipaga.sumbarprov.go.id/dashboard_aset/

Sesuai dengan data BMD, terdapat 2.325 unit kendaraan dinas milik Pemprov Sumbar. Rinciannya adalah: 1.298 unit kendaraan roda dua; 29 unit roda tiga, 853 unit kendaraan roda empat, 44 unit roda enam dan 1 unit roda sepuluh.

Untuk pembayaran pajak kendaraan dinas, dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) OPD telah terdapat alokasi untuk pembayaran pajak kendaraan dinas. Alokasi itu ditampung dalam rekening belanja pajak, bea, dan perizinan. Total anggaran pada rekening belanja itu dari seluruh OPD se Pemprov Sumbar adalah sebanyak 2,3 milyar rupiah. Pajak kendaraan dinas dibayar oleh masing-masing OPD menggunakan alokasi anggaran tersebut sebelum jatuh tempo kewajiban.

Selain polemik kendaraan dinas, ada juga informasi tentang kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Menyikapi hal tersebut Pemprov Sumbar telah menetapkan kebijakan bahwa bagi ASN yang belum atau tidak membayar pajak kendaraan maka tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang menjadi haknya tidak akan dibayarkan atau dilakukan pemotongan langsung sesuai dengan tunggakan pajak.

Lebih lanjut, Kepala BPKAD menerangkan bahwa pengelolaan BMD atau aset daerah dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta perubahannya yaitu PP No. 28 Tahun 2020. Kemudian lebih rinci diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta perubahannya yaitu Permendagri No. 7 Tahun 2024. Pengelolaan BMD atau manajemen aset daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, serta pengawasan dan pengendalian.

Berdasarkan laporan BMD, nilai buku aset milik Pemprov Sumbar adalah sebesar 9,89 triliun rupiah. Aset tersebut terdiri dari tanah dengan nilai buku 2,33 triliun rupiah; peralatan dan mesin dengan nilai 537,64 miliar rupiah; gedung dan bangunan dengan nilai 3,72 triliun rupiah; jalan, jaringan dan irigasi 1,74 triliun rupiah; aset tetap lainnya 520,92 miliar rupiah; kontruksi dalam pengerjaan 978,81 miliar rupiah; aset tidak berwujud 95,49 juta rupiah; dan aset lainnya dengan nilai buku 51,72 miliar rupiah.

Kepala BPKAD menambahkan bahwa pengelolaan BMD merupakan salah satu bagian yang diawasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention atau yang biasa disingkat dengan MCSP KPK. KPK secara berkala per triwulan mengontrol manajemen aset diantara pengamanan aset seperti proses sertipikasi tanah, penggunaan dan pemanfaatan aset seperti penggunaan BMD untuk kepentingan dinas serta aset yang dimanfaatkan untuk pendapatan daerah.

Pemprov Sumbar berkomitmen untuk melaksanakan manajemen aset sebagaimana yang telah diatur oleh perundang-undangan untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan negara dan dan kesejahteraan masyarakat. (*)