Permen ESDM No.09 Tahun 2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT. PLN
Keputusan Menteri RUSNOVIANDI, ST, MM(Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) 21 Mei 2014 06:06:16 WIB
Permen ESDM No.09 Tahun 2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT. PLN dapat di download DISINI
Berita Terkait Lainnya :
- Permen ESDM No. 7 Tentang Peningkatan Nilai Tambah
- Kepmen ESDM No. 0173 Tahun 2014 Tentang Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Desember 2013
- Permen ESDM No.01 Tahun 2014 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri
- Permen ESDM No.07 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Kepmen ESDM No. 1095 Tahun 2014 Tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sumatera