KPU Sumbar Gelar Rakor Persiapan Debat Publik Pilkada Serentak 2024

KPU Sumbar Gelar Rakor Persiapan Debat Publik Pilkada Serentak 2024

Berita Utama Havina Mirsya \'afra, S. Sos.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 11 Oktober 2024 14:00:17 WIB


Ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 hanya tinggal 46 hari lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar sebagai penyelenggara Pilkada Serentak tahun 2024 terus mempersiapkan tahapan demi tahapan. Salah satunya adalah pelaksanaan debat publik. Jons Manedi, Plh. Ketua KPU Provinsi Sumbar menjelaskan, debat publik merupakan salah satu metode kampanye yang dilakukan sebagai tahapan Pilkada Serentak 2024. 

“Salah satu metode kampanye adalah debat. Dalam debat ini, kami tegaskan bahwa yang melaksanakan debat itu adalah pasangan calon. Artinya, tidak ada debat yang dilaksanakan terpisah antara calon walikota dan wakil walikota nya. Jadi yang berdebat itu antar pasangan calon,” jelas Jons Manedi saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat dalam Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 di Kota Padang, Jumat (11/10/2024).

Selanjutnya, terkhusus di 14 hari terakhir masa kampanye Pilkada Serentak 2024, seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota akan memfasilitasi penayangan iklan kampanye di media elektronik dan media cetak.

“Nanti di 14 hari terakhir, teman-teman kabupaten/kota dan juga KPU provinsi itu juga akan memfasilitasi penayangan iklan kampanye di media elektronik dan media cetak,” lanjut Jons Manedi.

Untuk memfasilitasi kebutuhan penayangan iklan kampanye tersebut, KPU Provinsi Sumbar mengadakan sesi diskusi serta mengundang perwakilan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar. 

Dalam sesi diskusi tersebut, Komisioner KPID Provinsi Sumbar, Ficky Tri Saputra menegaskan kembali ruang lingkup pengawasan KPID yang terbatas di televisi dan radio. Ficky juga mengingatkan terkait kerja sama penayangan untuk melibatkan lembaga penyiaran yang memiliki izin.

“KPID itu adalah lembaga pengawasan yang mengawasi TV dan radio. Kita tidak mengawasi media sosial, tidak mengawasi akun-akun dan sebagainya, hanya TV dan radio. Karena itu kita berharap KPU provinsi dan kabupaten/kota, kalau untuk bekerja sama libatkan TV dan radio yang memiliki izin,” ujar Ficky.

Sementara itu, Riswandy dari Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Provinsi Sumbar menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi tahapan Pilkada Serentak 2024. Ia juga berharap KPU dapat melayani permintaan informasi dari masyarakat terkait pemilihan. Selain masyarakat, informasi terkait pemilihan juga dibutuhkan oleh peserta dan lembaga pengawas pemilihan.

“Melalui Undang-Undang KIP, penyelenggara badan publik berkewajiban melayani masyarakat dalam memberikan akses informasi, termasuk dalam hal pemilihan,” ungkap Riswandy.

KPU diketahui memiliki kewajiban dalam memfasilitas debat publik paling banyak tiga kali dengan prinsip adil dan setara. Oleh karena itu, digelar rakor untuk mempersiapkan pelaksanaan debat publik yang akan diadakan oleh KPU Sumbar pada masa kampanye. Selain dihadiri oleh perwakilan dari KPID dan KI Provinsi Sumbar, rakor juga dihadiri oleh Sekretaris KPU Sumbar, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumbar, perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Sumbar, serta perwakilan KPU se-Sumbar. (hm/Diskominfotik Sumbar)