LSO Sumbar Telah Terbitkan 26 Sertifikat
Pertanian RASMUNALDI, ST(Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan) 31 Agustus 2014 01:42:52 WIB
Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) Sumatera Barat telah mengeluarkan 26 sertifikat kepada kelompok tani di Sumatera Barat dari tahun 2010 sampai akhir 2013. Sertifikat itu diberikan karena kelompok tani itu dinilai telah betul-betul menerapkan pertanian organik sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan lembaga yang didirikan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Sumbar tersebut.
Kepala Satuan Tugas Organik Dinas Pertanian Tanaman Pangan Sumbar, Ir. Syaiful, MP, menyebutkan komoditi yang dibudidayakan kelompok tani yang telah menerima sertifikasi organik tersebut cukup beragam. Tiga komoditi utama yang dikembangkan mereka adalah tanaman padi, sayuran dan buah-buahan
Ia menyatakan, telah terbitnya 26 sertifikat organik pada 26 kelompok tersebut menunjukan kalau animo petani di Sumatera Barat terhadap pertanian organik sangat tinggi. Sebab, ucapnya, bukan perkara mudah buat kelompok tani mendapat sertifikat organik. Untuk mendapatkan sertifikat, selain menerapkan secara utuh konsep pertanian organik, petani juga harus melakukan pencatatan setiap aktivitas budidaya di lahan pertaniannya.
Ia juga tidak memungkiri, faktor lain yang membuat petani mau menerapkan pertanian organik adalah karena adanya insentif yang diberikan pemerintah Sumatera Barat terhadap komoditi organik yang dihasilkan. Saat ini, ucapnya, setiap kilogram produk organik yang dihasilkan petani yang telah bersertifikat diberi insentif sebesar 250 rupiah.
Ia menambahkan, dengan telah adanya 26 kelompok tani yang menerima sertikat organik, maka diperkirakan luas areal pertanian organic di Sumatera Barat lebih dari 100 ha. Areal tersebut tersebar diberbagai daerah yakni di Kabupaten Padang Pariaman, Lima Puluh Kota, Tanah Datar, Kabupaten Solok, Pesisir Selatan dan Panjang Panjang.
Mangguang, salah seorang petani organik dari Kelompok Tani Organik Merapi Singgalang, mengungkapkan dengan adanya sertifikat organik yang diberikan LSO Sumbar akan semakin meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk organik yang mereka hasilkan .Hal itu akan membuat peluang pasar produk organik semakin terbuka.
“Dengan adanya sertifikat ini bisa menjadi legalitas buat kami terhadap produk organik yang dihasilkan, ini akan menambah kepercayaan masyarakat,” ucapnya.