Cegah Pemilih 'Siluman,' KPU Sumbar Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada Sumbar

Cegah Pemilih 'Siluman,' KPU Sumbar Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada Sumbar

Berita Utama Satria Oki Sanjaya, S.I.Kom.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 23 September 2024 13:44:42 WIB


Pentingnya transparansi dalam pencegah pemilih ganda ataupun tidak terdata menjadi poin penting terselenggaranya Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar. 

Hal itu dtegaskan Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen dalam sambutannya saat membuka pleno, di Hotel Pangeran Beach pada Minggu (22/09/2024). 

"Kami meyakini bahwasanya jajaran KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan prinsip-prinsip penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada peserta tahun 2024 ini, diantaranya daftar pemilih yang disusun itu sudah memuat secara lengkap dan luas yang meliputi semua warga negara Indonesia yang memiliki kelengkapan dokumen administrasi kependudukan," ujar Surya.

Ia juga menambahkan bahwa penetapan DPT ini akan menjadi dasar untuk persiapan logistik pemilu. 

"Penetapan DPT ini penting karena berkaitan juga dengan pernyataan logistik pemilu, seperti berbagai formulir dan jumlah surat suara yang akan dicetak, yang basisnya nanti adalah berdasarkan DPT yang ditetapkan," tambahnya.

Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Medo Patria, menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU melalui beberapa tahapan krusial. 

“Tahapan pertama adalah Coklit (pencocokan dan penelitian data pemilih) yang dilakukan oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), yang didampingi oleh pengawas dari tingkat desa/kelurahan. PPS (Panitia Pemungutan Suara) kemudian menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat kabupaten/kota," jelas Medo.

Selain itu, Penetapan DPT ini dilakukan secara de jure, yang berarti sesuai dengan data administrasi kependudukan yang valid, 

“Kita melakukan validasi dengan mengecek bukti dukung valid seperti KTP dan KK dari setiap pemilih yang sah,” Tambahnya. 

Di sisi lain, Muhammad Khadafi, perwakilan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, dalam sesi diskusi menyampaikan pentingnya transparansi dalam penyusunan DPT untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat mengenai adanya pemilih tidak sah.

"Acara ini bertujuan untuk menghilangkan asumsi masyarakat tentang adanya pemilih siluman atau pemilih hantu di setiap DPT di Provinsi Sumbar," ujar Khadafi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan KPU dalam memantau seluruh proses pemutakhiran data pemilih, dari tahap awal hingga penetapan DPT.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan dalam rapat pleno, jumlah DPT Provinsi Sumatera Barat yang telah ditetapkan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 adalah 4.103.084 pemilih. Terdiri dari 2.032.676 pemilih laki-laki (49,5%) dan 2.070.408 pemilih perempuan (50,5%). 

Selain itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan dalam pemilu mendatang mencapai 10.846 TPS, yang tersebar di 1.265 desa/kelurahan di 179 kecamatan di seluruh Sumatera Barat.

Selain TPS reguler, KPU juga menetapkan 27 TPS khusus yang disediakan di pondok pesantren, rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, serta perusahaan besar yang tidak memungkinkan karyawannya untuk kembali ke wilayah asal mereka untuk memberikan suara. 

TPS khusus ini akan melayani 6.461 pemilih, yang terdiri dari 5.912 pemilih laki-laki dan 549 pemilih perempuan.

Rapat Pleno dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, perwakilan tim pasangan calon, serta Ketua Divisi Data dan Informasi KPU dari 19 kabupaten/kota di Sumbar beserta operator dari KPU masing-masing kabupaten kota. 

Acara rapat pleno ini dimulai dengan sambutan Ketua KPU Sumatera Barat, diikuti dengan pembacaan tata tertib oleh komisioner kpu. Selanjutnya, disampaikan hasil rekapitulasi DPT dari 19 kabupaten/kota, disertai dengan tanggapan dan masukan dari berbagai pihak yang hadir. Setelah seluruh proses rekapitulasi selesai, dilakukan penetapan hasil rekapitulasi DPT Provinsi Sumatera Barat. 

Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan hasil rekapitulasi DPT oleh pihak-pihak terkait dan penyerahan berita acara pleno kepada perwakilan KPU kabupaten/kota, Bawaslu, dan pihak lainnya. (sat/Diskominfotik Sumbar)