Diskominfotik Sumbar Gelar Workshop Konten Kreator
Berita Utama Algamar Arif Safitra, S.I.Kom.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 17 Desember 2023 12:13:32 WIB
Tanah Datar - Peningkatan mutu SDM digital kian menjadi perhatian pemerintah. Beragam pelatihan dan program peningkatan kapasitas talenta digital digagas pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah guna percepatan ekonomi digital.
Berangkat dari hal ini pula, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Sumatera Barat bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar menginisiasi workshop bagi konten kreator sebagai bagian dari talenta digital. Mengangkat tema "Menjadi Konten Kreator yang Mempedomani P3SPS" workshop digelar di Tanah Datar, Sabtu (16/12/2023).
Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah mengatakan Konten Kreator merupakan salah satu bentuk dari kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh pemerintah. Ditambah lagi saat ini konten kreator telah menjadi profesi baru dan membuka peluang bisnis di sektor ekonomi kreatif.
"Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat, peran content creator semakin menjadi kunci utama dalam menyampaikan informasi, edukasi, dan hiburan kepada masyarakat luas," ujar Siti Aisyah.
Oleh karena itu, ia mengatakan Pemprov Sumbar terus melaksanakan berbagai peningkatan kapasitas SDM masyarakat digital. "Pemerintah ingin bekerjasama dengan konten kreator yang menjadi saluran informasi yang semakin diminati masyarakat," sambungnya.
Siti Aisyah juga mengingatkan agar konten kreator semakin bijak dan mengikuti rambu-rambu yang telah diatur pemerintah, sehingga konten kreator tidak terjeremus membuat konten yang melanggar aturan.
Berkaitan dengan itu Ketua KPID Sumbar, Robert Kenedy menjelaskan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), pada dasarnya merupakan standar bagi kegiatan penyelenggaraan penyiaran televisi dan radio. Namun, pedoman ini tentunya juga dapat diikuti oleh konten kreator.
Menurut Robert, konten kreator didorong untuk meramu kreativitas dibidang pembuatan konten dalam rambu-rambu P3SPS. Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) membatasi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses pembuatan program siaran, sementara Standar Program Siaran (SPS) membatasi apa yang boleh dan tidak boleh dalam penayangan siaran.
Lebih lanjut Robert menjelaskan substansi yang diatur dalam P3SPS antara lain, rasa hormat terhadap nilai agama; kesopanan, etika dan kesusilaan; perlindungan terhadap anak, remaja dan perempuan; pelarangan dan pembatasan seksualitas dan kekerasan; serta penggolongan program siaran menurut usia khalayak.
Diskominfotik Sumbar