Optimalisasi Pembayaran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di Kantor Bersama Samsat

Optimalisasi Pembayaran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  di Kantor Bersama Samsat

Berita OPD Admin Bapenda() 28 September 2022 19:13:55 WIB


PADANG (28/9/2022)– Bertempat Aula Kantor Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Barat melakukan Rapat Koordinasi terkait optimalisasi pembayaran DPWKP (Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang) atau lebih dikenal dengan IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum). Rapat dihadiri oleh Ditlantas Polda Sumatera Barat yang diwakili oleh Ahmad Faisol selaku Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumbar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov. Sumatera Barat yang diwakili oleh A. Suhendri selaku Kepala UPTD Sistem Informasi Pendapatan Daerah dan dari UPTD Bidang Pajak yang diwikili oleh Yessi Gustriani.

Dalam kesempatan ini Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat Raihan Farani menyampaikan “Pentingnya Program DPWKP untuk memberikan Jaminan pertanggungan kecelakaan diri bagi tiap penumpang kendaraan bermotor umum sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Petangguan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1965 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertangunngan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kami meminta dukungan mitra terkait yaitu Kepolisian dan Bapenda agar pembayaran DPWKP/ IWKBU dikantor Bersama Samsat dapat lebih optimal, hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 pada pasal 3 dan dijelaskan lagi terkait pembayaran DPWKP pada pasal 6.”

Faisol dalam kesempatan ini menyampaikan, “Kami pada prinsipnya mendukung optimalisasi pembayaran DPWKP di Kantor Bersama Samsat karena ini terkait jaminan kecelakaan penumpang angkutan umum selama diperjalanan”. 

“Melihat pentingnya DPWKP atau lebih dikenal dengan IWKBU untuk memberikan jaminan  terhadap penumpang angkutan umum selama diperjalanan, kami juga mendukung optimalisasi pembayaran DPWKP di Kantor Samsat yang terintegrasi dengan program samsat,” Suhendri menambahkan.

“Diharapkan dengan adanya integrasi disistem samsat pembayaran DPWKP atau IWKBU dapat lebih optimal dan kami sebagai penjamin pertama korban kecelakaan dapat lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan. Jasa Raharja sangat berterima kasih kepada pihak Kepolisian dan Bapenda atas dukungannya”, tutup Raihan