Dalam Rangka Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah, Kemendagri melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) se-Indonesia di Kota Padang. Sumatera Barat

Dalam Rangka Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah, Kemendagri melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) se-Indonesia di Kota Padang. Sumatera Barat

Berita OPD Devy Aulya Rahmi, A.Md.(BADAN PENDAPATAN DAERAH) 18 Agustus 2022 15:51:18 WIB


Dari tanggal 11 sd 13 Agustus 2022 di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam rangka optimalisasi Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah. Rakornas tersebut dibuka oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili Bapak Dr. Ahmad Fatoni. M.Si (Dirjend Bina Keuangan Kemendagri RI) juga disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat. 

 

Adapun yang menjadi tema dalam Rakornas ini adalah "Penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah Dalam Rangka Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan dan Realisasi APBD. 

 

Dalam sambutannya, Bapak Dr. Ahmad Fatoni, M. Si menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta Rakornas termasuk para Bupati dan Walikota se-Sumatera Barat atas atensinya untuk hadir dan mengikuti semua rangkaian kegiatan pada Rakornas Tahun 2022 ini. Adapun tujuan pelaksanaan Rakornas ini adalah untuk merumuskan dan mematangkan Penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah Dalam Rangka Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan dan Realisasi APBD.

 

Selanjutnya sambutan disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat (Bapak Mahyeldi) yang menyampaikan ucapan terimakasih khususnya kepada Kemendagri yang telah memberi kesempatan kepada Provinsi Sumatera Barat untuk penyelenggaraan Rakornas Tahun 2022. Gubernur mengharapkan dengan adanya Rakornas ini akan berdampak besar kepada peningkatan perekonomian masyarakat Sumatera Barat serta terhadap peningkatan kinerja ASN dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah. 

 

Dalam kegiatan Rakornas ini, Gubernur Sumatera Barat juga menyerahkan secara langsung Dana Bagi Hasil (DBH) PKB Triwulan II Tahun 2022 kepada Bupati/ Walikota se-Sumatera.

 

Berikutnya kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi oleh Narasumber dari

  1. Irjend Kemendagri yaitu Dr. Elfin Elyas, M.Si CRA pemaparan tentang APIP yaitu:
    • Peran APIP

    • Pengawasan APIP terkait UU HKPD

    • Optimalisasi pengelolaan dan percepatan realisasi APBD

    • Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)

    • Pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah

  2. R. Andri Hikmat SR, AP, MM (analis kebijakan ahli madya Direktorat Pendapatan Daerah, Kemendagri) memaparkan tentang Kebijakan dan program optimalisasi PDRD melalui implementasi ETPD

     

Pemaparan Materi oleh Narasumber pada Sesion ke-II

  1. M.Irsad (Dirut Bank Nagari) : Memaparkan tentang Digitalisasi Daerah, dimana beliau menyampaikan bahwa untuk Program Digitalisasi, Sumatera Barat sudah mulai melaksanakan sejak 2017 dan telah tuntas terlaksana pada seluruh 19 (Sembilan belas ) Kab/Kota  se-Sumbar yang ditandai dengan telah ditandatanganinya MoU antara Gubernur Sumbar dan seluruh Bupati/ Walikota se-Sumatera Barat.  Semua transaksi pada Bank Nagari sudah menerapkan Digitalisasi dengan menggunakan aplikasi Q-Ris. Dengan demikian, sehingga Sumatera Barat telah bisa dikatakan sebagai daerah yang menuju Smart City mulai dari pengelolaan Pendapatan s/d Pengeluaran. Saat ini pengguna Qris sdh mencapi sekitar 20.000 dan semua tempat objek wisata sdh menggunakan transaksi dgn Q-Ris. Q-Ris merupakan implementasi TP2DD di Sumatera Barat. Sampai dengan saat ini (Agustus 2022), penggunaan Digitalisasi transaksi pada Bank Nagari tidak terdapat permasalahan yang berarti.
  2. Raden Suhartono dari (BPKP RI) : menyampaikan materi dengan point terkait permasalahan yg ada pada setiap Pemda yaitu
    • Masalah Serapan anggaran

    • Daerah2 dengan saldo kas yg tinggi

    • Masih besarnya tabungan/saldo kas daerah

    • Regulasi ttg pengelolaan pajak dan retribusi daerah

  3. Setia Budi Arijanto dari LKPP : Menyampaikan bahwa dlm pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sedapat mungkin untuk melibatkan UKM agar pemerataan penyebaran pembangunan dapat terwujud
  4. Agung Wilyadi dan Lili Kuntratih dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI : Memaparkan tentang penyusunan Ranperda PDRD sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD dalam rangka Optimalisasi Pengelolaan dan Percepatan Realusasi APBD.

Yang Hadir pada Acara Rakor Pendapatan di Sumatera Barat

  1. Gubernur Sumatera Barat Bapak H. Mahyeldi Ansarullah, SP
  2. Kepala BIN Daerah Provinsi Sumatera Barat atau yang mewakili
  3. Kapolda Sumatera Barat atau yang mewakili
  4. Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat atau yang mewakili
  5. Kepala Kejaksaan Tinggi atau yang mewakili
  6. Anggota DPRD
  7. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Bapak Drs. Hansastri, MM
  8. Kepala Bappenda Maswar Dedi, AP., M.Si
  9. Deputi Koorsup KPK diwakili oleh Direktur Koorsup Wil 1 KPK Bapak Edi Suryanto
  10. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri diwakili oleh Inspektur III Bapak Elfin Elyas
  11. Kepala BPKP diwakili oleh Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Bapak Raden Suhartono
  12. Kepala LKPP diwakili oleh Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Bapak Setya Budi Arijanta
  13. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan diwakili oleh Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi Bapak Agung Widiadi
  14. Kepala Pengadilan Tinggi atau yang mewakili
  15. Danlanud atau yang mewakili
  16. Danlantamal atau yang mewakili
  17. Bupati / Walikota Se-Sumatera Barat
  18. Forkopimda Sumatera Barat
  19. Para Direktur BUMN, BUMD di Provinsi Sumatera Barat
  20. Para Kepala Bapenda dan BPKAD Se- Indonesia (tim)