DIREKTORAT PAJAK, SOSIALISASIKAN PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPH SECARA e-FILING BAGI PEGAWAI DISPORA
Berita Utama () 27 Maret 2014 09:56:12 WIB
PADANG,…Agar penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi mudah dan cepat tersalurkan, Direktorat Pajak secara aktif mensosialisasikan produk terbarunya, cara penyampaian SPT tahunan PPh secara e-Filing bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan Formulir 1770 S atau 1770 SS, di lingkungan dinas pemerintah provinsi Sumatera Barat.
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora ) Sumbar yang secara utuh juga mendapat arahan oleh kepala bidang P2 Direktorat Jendral pajak kanwil DJP Sumbar dan Jambi Nana Sumarna Selasa 23/ 3 dikantor Dispora jalan Rasuna Said Padang.
Kedatangan pejabat Pajak tersebut secara resmi disambut Kepala dinas H. Priadi Syukur didampingi Sekretaris Adib Alfikri, SE, M.Si dan pejabat serta pegawai dilingkungan Dispora Sumatera Barat.
Kadispora diwakili Sekretaris Adib Alfikri yang memandu sosilisasi itu, mengatakan, sebagai warga Nagara yang baik, kita hendaknya mendukung dan patuh untuk membayar pajak apapun bentuknya, apalagi Sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang merupakan abdi Negara yang nota bene digaji oleh pemerintah.
Mungkin…lanjut Adib Alfikri, selama ini kita merasa sibuk dan tidak ada waktu atau ini begitulah berbagai alasan yang sering bergayut dalam pikiran kita, sehingga kita teledor bahkan terkesan malas dan takut untuk mengurus pembayaran pajak, oleh sebab itu dengan adanya sosialisasi secara online dalam pembayaran pajak yang disampaikan narasumber ini agar diperhatikan supaya kita tidak gaptek melaksanakannya.
“ Kita berharap pegawai yang ada dilingkungan Dispora Sumbar dapat memperhatikan dan mengerti apa yang disampaikan narasumber, agar kita dapat mempraktekan apa yang disampaikannya tersebut,’’ kata Adib Alfikri mengingatkan.
Nana Sumarna menerangkan, e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jendral Pajak ( http://www.pajak.go.id ) atau penyedian jasa Aplikasi atau Application Service Provider ( ASP ) yang menggunakan Formulir 1770 S dan 1770 SS.
Sementara untuk mengisi dan menjalani syarat-sayaratnya tidak terlalu rumit dilakukan, walaupun bagi yang tidak ahli mengoperasikan komputer,’’ urainya.
Salah satu karyawan Dispora Aidil Helmi, setelah mengikuti sosialisasi itu mengaku, tidak merasa kesulitan dalam mengisi data yang ada dalam brosur di website pajak tersebut.
“ kita tinggal memasukan data yang diminta, seperti email, NPWP, nomor e- FIN kode- kode yang sudah dipandu dalam brosur,’’ ungkap Aidil Helmi.( M/ H )