Penjelasan mengenai status tenaga kerja dan upah kerja lembur

Tenaga Kerja () 26 Maret 2014 09:10:32 WIB


Penjelasan mengenai status tenaga kerja dan upah kerja lembur

 

Dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dikenal ada 2 macam hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerjanya, yakni :

1. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dan

2. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).