Penjelasan mengenai status tenaga kerja dan upah kerja lembur
Tenaga Kerja () 26 Maret 2014 09:10:32 WIB
Penjelasan mengenai status tenaga kerja dan upah kerja lembur
Dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dikenal ada 2 macam hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerjanya, yakni :
1. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dan
2. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).