Sosialisasi Perizinan Berusaha Sub Sektor Perikanan Tangkap
Berita OPD Eri Jusnita, ST.(DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN) 22 Juni 2022 23:49:01 WIB
Setiap Kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan di laut harus memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 58 tahun 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap dan Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Setiap Kapal Penangkap Ikan harus memiliki SIUP dan SIKPI, agar tidak terkendala saat melakukan penangkapan ikan, untuk itu melalui acara ini kami menghimbau bagi pelaku usaha perikanan tangkap yang belum memiliki SIUP dan SIKPI agar segera mengurusnya, begitu juga yang sudah habis masa berlaku hendaknya bisa memperpanjang SIUP dan SIKPI nya" himbau Kadis DKP Sumbar Dr. Ir. Desniarti, MM dalam sambutannya.
Sosialisasi Perizinan Berusaha Sub Sektor Perikanan Tangkap ini dihadiri oleh dua puluh lima (25) orang peserta yang terdiri dari pemilik Kapal perikanan berukuran >5-30GT, Penyuluh Perikanan dan Petugas di Kota Padang, yang diadakan di Ruang Rapat DKP Sumbar, Selasa 21/06/2022.
Sosialiasi serupa juga telah dilaksanakan di UPTD Pelabuhan Perikanan Wilayah II Air Bangis (14/06/2022), di Tiku Agam (16/06/2022) dan juga akan dilakukan di Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kota Pariaman (23/06/2022) serta di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kambang.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini secara maraton di beberapa wilayah pesisir di Sumatera Barat, ke depannya tidak ada lagi kapal perikanan yang tidak memiliki SIUP dan SIKPI.