Komite III DPD RI Apresiasi Program Kesehatan Pemprov Sumbar
Berita Utama Dedi Oscar Adams, M.I.Kom.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 07 Februari 2022 19:06:46 WIB
Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang telah menyiapkan berbagai program, dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Diantaranya sistem digitalisasi rumah sakit, klinik eksekutif untuk praktek dokter spesialis serta sistem informasi rawat inap.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komite III DPD RI dengan Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi, dalam rangka kunjungan kerja terkait Inventarisasi Materi Penyusunan Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, bertempat di Aula Kantor Gubernur, Senin (7/2/2022).
Hadir Wakil Ketua II Komite III DPD RI, Evi Apita Maya, selaku pimpinan rombongan, Muslim M Yatim sebagai koordinator, dan anggota Komite III, Bambang Sutrisno, Erlinawati, Mirati Dewaningsih, Andi Nirwana, dan Iskandar Muda Baharudin Lopa.
Evi Apita Maya menjelaskan, kehadiran Komite III DPD RI dalam rapat kerja daerah dengan Pemerintah Provinsi Sumbar ini adalah dalam rangka menjaring pandangan, pendapat, masukan dan aspirasi masyarakat dan daerah.
Setidaknya terdapat empat hal menurut Evi, yang harus diperhatikan dalam pelayanan rumah sakit yakni adanya pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh warga, adanya kebebasan warga negara berpartisipasi dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, pengelolaan rumah sakit yang profesional, dan terpenuhinya hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas pelayanan rumah sakit yang layak.
"Diharapkan kami bisa menjaring pandangan dan pendapat serta aspirasi masyarakat dan daerah terkait efektifitas implementasi Undang-Undang Rumah Sakit," kata Evi.
Gubernur Mahyeldi menyambut baik dan mengapresiasi kehadiran Komite III DPD RI di Provinsi Sumbar. Gubernur menyebut, sudah menjadi tugas DPD RI menjamin dan evaluasi pelaksanaan Undang-undang berjalan dengan baik, termasuk UU Nomor 44 tahun 2009.
Lebih lanjut gubernur juga memaparkan kondisi rumah sakit yang ada di Sumbar. Menurutnya, rumah sakit memegang peran penting dalam pengobatan terutama pada saat meningkatnya kasus Covid-19.
Beberapa rumah sakit milik Provinsi aaat ini lanjut gubernur, juga sedang dalam proses upgrading, diantaranya RS. M. Yamin Solok, RSUD Pariaman dan RSAM Bukittinggi yang bangunannya sudah tua dan perlu direnovasi.
"Kami sangat senang dengan kehadiran Komite III DPD RI dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009. Untuk peningkatan pelayanan kesehatan pada masyarakat kita saat ini sedang merenovasi sejumlah rumah sakit supaya berstandar internasional, termasuk pelayanannya. Tujuannya supaya Sumbar juga bisa menjadi daerah tujuan wisata kesehatan. Sehingga masyarakat tidak perlu berobat keluar negeri," ungkap Gubernur Mahyeldi.
Selain dengan keberadaan rumah sakit otak satu-satunya di Sumatera, Pemprov Sumbar juga sedang berupaya mengembangkan Rumah Sakit Paru di Padang Pariaman menjadi rumah sakit infeksi pertama di Sumatera.
Turut hadir Plt. Kadinkes Sumbar Arry Yuswandi, direktur beberapa rumah sakit milik Provinsi Sumbar, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Padang, BPJS dan PPNI.
Arry Yuswandi menyampaikan saat ini di Sumbar terdapat 77 rumah sakit, yang terdiri dari 34 milik pemerintah, dan 43 milik swasta. Dari jumlah tersebut, 28 diantara rumah sakit milik pemerintah dan 37 rumah sakit swasta, sudah terakreditasi.(doa/MMC)
Dinas Kominfotik Sumbar