Edukasi Masyarakat Kenali Investasi & Pinjaman Online, Satgas Waspada Investasi Sumbar Gelar Rapat Kerja
Berita Utama Dedi Oscar Adams, M.I.Kom.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 02 Desember 2021 20:14:31 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat, Tongam L Tobing, menyebut, saat ini terdapat 3361 pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Modusnya mengirimkan pesan langsung melalui SMS maupun aplikasi chat. Masyarakat dihimbau agar berhati-hati dan tidak mudah terbujuk rayuan yang terlalu menggiurkan dan tidak logis.
"Kuncinya 2L. Legal dan Logis. Kalau mau Investasi cek dulu legalitasnya dan keuntungannya logis. Sedangkan pinjol Ilegal bermain pada SMS dan aplikasi chat yang tidak bisa dicampuri pemerintah. Jika penawarannya itu melalui pesan langsung seperti melalui sms, dipastikan itu ilegal. Segera saja diblokir," tegas Tongam, saat rapat kerja Satgas Waspada Investasi Sumbar di Hotel Santika, Jl. A.Yani, Padang, Kamis (2/12/2021).
Dijelaskan Tongam, SWI pusat yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga ini, bersama Kemenkominfo telah memblokir 4 ribu lebih investasi ilegal dan pinjol ilegal hingga Oktober lalu. Meski begitu, dengan kemajuan teknologi saat ini, kata Tongam, selalu saja muncul pinjol ilegal baru setiap kali diblokir.
"Pagi diblokir, siang muncul lagi dengan nama baru. Jadi pemblokiran bukan hal utama lagi saat ini. Bersama 12 kementerian dan lembaga, kita menitikberatkan pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi. Ada juga blasting sms melalui provider dan cyber patrol," jelas Tongam.
Total dana yang masuk dalam kasus investasi dan pinjol ilegal yang dilaporkan menurut mencapai Rp117,4 triliun. Jumlah ini menurut Tongam sesungguhnya jauh lebih besar sebab belum termasuk dana yang kasusnya tidak dilaporkan oleh korban. Mayoritas kasus investasi ilegal tersebar di Pulau Jawa, menyasar sentra dimana uang banyak beredar. Sedangkan pinjol ilegal sebarannya merata di nusantara karena menyasar orang yang kesulitan ekonomi.
Dalam rapat kerja SWI Sumbar yang dihadiri perwakilan dari berbagai instansi dan OPD di Lingkungan Provinsi Sumbar, ini juga menghadirkan narasumber Andries Hermanto, Penyidik Eksekutif Senior di SWI Pusat dan Wiwit Puspasari, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan.
Kepala OJK Perwakilan Sumbar Yusri, mengatakan rapat kerja ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi dan meningkatkan komitmen serta koordinasi antar instansi yang tergabung dalam SWI Sumbar dalam upaya pencegahan dan penindakan penghimpunan dana investasi yang berpotensi melawan hukum.
Rapat kerja kali ini menurut Yusri merupakan yang kedua kalinya dalam tahun ini. Beberapa kegiatan sudah dilaksanakan tahun ini dalam rangka edukasi ke beberapa perguruan tinggi Termasuk juga melalui live instagram, sosialisasi kepada ASN di Mentawai, dan juga perwakilan petani di Kabupaten Solok.
"Alhamdulillaah untuk di Sumbar relatif aman, cuma ada 1 kasus di Agam yang sudah kita gelar perkara Oktober kemaren. Modusnya penjualan konveksi. Mudah-mudahan Sumbar bisa terus aman dari kasus-kasus penipuan investasi ini," kata Yusri.
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi ataupun melakukan peminjaman bisa cek legalitas perusahaan di ojk.go.id. Masyarakat juga dihimbau untuk aktif melaporkan adanya dugaan investasi bodong ke Kontak OJK 157 atau ke nomor whatsapp 081157157157.(doa/MMC)
Diskominfotik Sumba