Pemprov Sumbar Gelar Rakor Pengisian Jabatan Sistem Merit

Pemprov Sumbar Gelar Rakor Pengisian Jabatan Sistem Merit

Berita Utama Dedi Oscar Adams, M.I.Kom.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 10 Juni 2021 12:27:08 WIB


Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Buya Mahyeldi gelar Rapat Koordinasi dengan Kabupaten/Kota se-Sumbar guna terapkan Good and Clean Governance melalui pengisian jabatan berdasarkan sistem Merit, Kamis (10/06/2021) di Hotel Pangeran Beach, Padang. 

Dihadiri oleh 125 orang yang terdiri dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, Komisioner KASN Agustinus Fatem, Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi, Asesor Sumber Daya Manusia Badan Kepegawaian Negara (SDM BKN) Purwanto, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi daerah setda Sumbar Iqbal Ramadi Payana, Anggota forum koordinasi pimpinan daerah, Bupati/Walikota se-Sumbar, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Provinsi dan Kabupaten/kota se-Sumatera Barat. 

Dalam Rakor tersebut, Buya Mahyeldi menyampaikan, rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, pembinaan, dan penyamaan persepsi antara pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

"Untuk memastikan jabatan pegawai yang ada telah melalui persyaratan, sistem merit bertujuan untuk meningkatkan SDM dan mewujudkan ASN yang profesional, netral, dan mempunyai nilai tinggi," Kata Buya Mahyeldi saat membuka rapat sekaligus memberi arahan. 

Hal ini, tambah Buya Mahyeldi, seiring dengan tujuan Pemerintah Provinsi yaitu mewujudkan birokrasi yang bersih, dan menjamin ASN serta mengurangi  intervensi politik saat penyeleksian ASN. 

Buya Mahyeldi juga menyampaikan akan membangun dan menerapkan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN, antara lain dalam pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi. Serta menegakkan nilai dasar ASN di lingkungan Pemprov Sumbar. 

Menurutnya, sistem merit memiliki tujuan untuk menempatkan sumber daya manusia (SDM) yang tepat pada tempatnya, memilih secara objektif untuk memastikan jabatan pegawai yang ada telah memenuhi syarat. Karena sebuah jabatan pemerintahan harus diisi oleh orang yang berkompeten di bidangnya. 

"Penerapan sistem merit merupakan amanah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di mana dalam undang-undang tersebut, sistem merit diartikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar," Jelas Iqbal Ramadi Payana saat menyampaikan laporan kegiatan

Sementara itu, Agus Pramusinto menyampaikan, KASN berdiri tegak membela dua pihak baik pihak BKN maupun ASN. 

"Kami ada untuk melindungi BKN agar tidak keliru mengambil keputusan, memilih ASN. Dan kami melindungi ASN agar mereka bisa fokus pada tugas pelayanan publik untuk masyarakat," Tegas Agus.

Kegiatan rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi secara Virtual oleh Kasatgas II Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI Arief Nurcahyo tentang Menjaga Integritas dalam Pelaksanaan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi, serta materi lainnya disampaikan secara langsung oleh Komisioner ASN Agustinus Fatem dan Asesor SDM BKN Purwanto, yang dimoderatori Iqbal Ramadi Payana.(da/MMC) 

 

Dinas kominfotik Provinsi Sumbar