Rapat gugus Tugas KLA

Rapat gugus Tugas KLA

Berita OPD Fatmawati Sawir(Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) 17 Maret 2021 10:12:16 WIB


HW Hotel Padang,  Rabu 17  Maret  2021

 

DPPPA Prov.Sumbar  - Anak merupakan aset yang sangat penting. Anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa, penentu kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia khususnya di Prov.Sumbar yang akan menjadi pilar utama pembangunan. Karena itu anak perlu mendapatkan perlindungan dan perhatian sungguh- sungguh dari semua elemen masyarakat.

 

Berdasarkan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan "anak" adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih di dalam kandungan. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah.

 

Secara sosial anak-anak, tidak berdaya menghadapi gelombang paparan pemandangan kehidupan masalah sosial yang merugikan perkembangan jiwa anak-anak secara langsung maupun tidak langsung. Hal tersebut ditandai dengan meningkatnya kasus permasalahan anak.

 

Salah satu penyebab dari munculnya berbagai masalah sosial tersebut antara lain adalah belum optimalnya pelaksanaan pemenuhan hak anak yang merupakan tanggung jawab bersama khususnya 3 (tiga) pilar pembangunan yaitu pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha serta dengan dukungan media.

 

Lahirnya program pengembangan kebijakan kabupaten/kota layak anak yang merupakan program pemerintah pusat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Prov.Sumbar, dimaksudkan untuk mengupayakan sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 yang selanjutnya ditindaklanjuti di Kab/ Kota di Prov. Sumbar   tentang Kota Layak Anak  , dimana kebijakan pengembangan Kota Layak Anak tersebut diarahkan pada pemenuhan hak-hak anak meliputi 5 (Lima) kluster Pemenuhan Hak Anak yaitu:

 

1. Hak sipil dan kebebasan;

2. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;

3. Kesehatan dasar dan kesejahteraan;

4. Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya;

5. Perlindungan khusus.

 

Dalam rangka koordinasi upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA, dibentuk Tim Gugus Tugas KLA dengan keanggotaan dari berbagai unsur mulai OPD, perwakilan anak, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat/tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat 

Acara dibuka secara resmi Oleh Staf ahli Gubernur (Bpk M.Yani) Dan Pemateri oleh Kadis DPPPA Prov.Sumbar Drs. Besri Rahmad MM)

 

Dengan lahirnya kebijakan KLA, diharapkan dapat menciptakan keluarga yang sayang anak, rukun tetangga atau lingkungan peduli anak, kelurahan dan kecamatan layak anak, yang pada akhirnya tercipta kota yang layak bagi anak sebagai prasyarat untuk memastikan bahwa anak-anak tumbuh dan berkembang dengan baik, terlindungi haknya dan terpenuhi kebutuhan fisik dan psikologisnya, sehingga tumbuh menjadi anak-anak yang berkualitas dan berakhlak mulia.