Penguatan jejaring antar lembaga layanan pemberdayaan perempuan
Berita OPD Fatmawati Sawir(Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) 15 Maret 2021 14:14:28 WIB
Senin/15 /03/2021 Basco Horel .Padang.
Memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap perempuan dan anak dalam pemenuhan hak-haknya merupakan amanat dari Undang-Undang sehingga menjadi hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintah. Perempuan dan anak saat ini masih menjadi kelompok masyarakat yang tertinggal di berbagai aspek pembangunan sehingga menjadi tantangan pemerintah untuk mempercepat pembangunan pemberdayaan perempuan agar kesetaraan gender diberbagai sektor pembangunan dapat tercapai secara optimal. Hal ini disampaikan Bapak Gubernur Sumatera Barat dalam sambutannya.
Acara Penguatan Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Provinsi Sumatera Barat
dibuka secara resmi oleh staf ahli gubernur M.Yani
Dalam acara ini,Kepala Dinas PPPA Prov.Sumbar juga menyampaikan bahwa jumlah kasus kekerasan di Provinsi Sumatera Barat cukup signifikan peningkatannya, data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak Tahun 2020 adalah sebanyak 553 kasus dengan jumlah korban 601 orang. Data ini sangat mencemaskan, karena data ini adalah data dari pengaduan masyarakat. Sedangkan data-data yang tidak diadukan masih seperti gambaran fenomena gunung es. Masih banyak tidak diadukan kepada aparat penegak hukum karena pelaku kekerasan kepada anak sebagian besar dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hubungan yang dekat dengan anak.
Berita Terkait Lainnya :
- Program Peningkatan dan Pembangunan Jalan dan Jembatan
- Pengumuman Lelang Pembangunan Masjid Raya Sumatera Barat Tahap Kedua
- Aksesoris Motor yang membahayakan pada saat hujan
- Sosialisasi Penguatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Sumatera Barat dimulai
- Peringatan Hari Rimbawan ke -31 di Sumatera Barat