RENJA DINAS PSDA 2014
RENJA Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air(Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air) 05 Februari 2014 15:34:48 WIB
RENCANA KERJA DINAS PSDA PROVINSI SUMATERA BARAT
TAHUN 2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar belakang
Dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), salah satu bahan yang digunakan sebagai tolok ukur adalah Rencana Kerja (Renja) SKPD pada masing-masing SKPD lingkup Propinsi Sumatera Barat.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Propinsi Sumatera Barat merupakan dokumen perencanaan tahunan yang didasarkan kepada Undang-undang nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Penyusunan Renja SKPD Tahun 2014 erat kaitannya dengan dokumen-dokumen lain yang menjadi Prioritas Pembangunan dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2010 tentang RPJMD Propinsi Sumatera Barat tahun 2011-2015. Dokumen tersebut antara lain : Pengamalan Agama dan ABS-SBK dalam Kehidupan Masyarakat, Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Dalam pemerintahan, Peningkatan Pemerataan dan Kualitas Pendidikan, Peningkatan Derajat Kesejahteraan Masyarakat, Pengembangan Pertanian Berbasisi Kawasan dan Komoditi Unggulan, Pengembangan Industri Olahan dan Perdagangan, Pengembangan Kawasan Wisata Alam dan Budaya, Percepatan Penurunan Tingkat Kemiskinan dan Pengangguran, Pembangunan Infrastruktur Penunjang Ekonomi Rakyat, Mitigasi, Penanggulangan Bencana Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Penyusunan Rencana Kerja SKPD ini juga berkaitan dengan Rancangan Renstra Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2010 tentang RPJMD Propinsi Sumatera Barat Tahun 2011-2015.
1.2.Landasan Hukum
Penyusunan Rencana Kerja Dinas PSDA tahun 2013 ini berpedoman pada :
- 1.Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- 2.Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
- 3.Undang-Undang no. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- 4.Undang-Undang No. 42 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- 5.Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
- 6.Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2004 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga
- 7.Peraturan Pemerintah no. 20 tahun 2006 Tentang Irigasi
- 8.Peraturan Pemerintah no, 40 tahun 2006 tentang Tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
- 9.Peraturan Pemerintah no. 39 tahun 2006 tentang Tata Cara dan Pengendalian Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
- 10.Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.
- 11.Peraturan Pemerintah no. 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
- 12.Peraturan Pemerintah no. 43 tahun 2008 tentang Air Tanah
- 13.Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
- 14.Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2010 -2014
- 15.Permen PU No. 02/PRT/M/2010 tentang Rencana Strategis Kementrian Pekerjaan Umum Tahun 2010 – 2014
- 16.Peraturan Gubernur No. 50 tahun 2010 tentang RPJMD Propinsi Sumatera Barat
- 17.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat no. 4 tahun 2008, tanggal 21 Juli 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air.