Hak dan Kewajiban PPTKIS
Artikel () 19 Maret 2013 16:19:49 WIB
Hak dan Kewajiban PPTKIS
HAK DAN KEWAJIBAN PPTKIS
- Melaksanakan penempatan TKI di luar negeri sesuai ketentuan perundang-undangan baik di Negara Indonesia maupun di Negara TKI bekerja
- Mempunyai perwakilan di Negara penempatan dan dapat membuka kantor cabang di daerah di luar wilayah kantor pusat
- Bertanggung jawab atas kegiatan yang dilakukan kantor cabang