JUKNIS PELAKSANAAN PERDA PROV.SUMBAR NO.7 TAHUN 2018 TENTANG NAGARI SEBAGAIPANDUAN DALAM IMPLEMENTASI NAGARI ADAT

JUKNIS PELAKSANAAN PERDA PROV.SUMBAR NO.7 TAHUN 2018 TENTANG NAGARI SEBAGAIPANDUAN DALAM IMPLEMENTASI NAGARI ADAT

Berita OPD Adi pondra(Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) 12 Desember 2020 12:34:38 WIB


 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi SumateraBarat Drs. H. Syafrizal. MM, Dt Nan Batuah, dalam arahannya pada pembukaan LokakaryaPembahasan Petunjuk Teknis PERDA Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 tentang Nagari diBukittinggi.

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa sudah tiga tahun PERDA No.7 tahun 2018 tentang Nagari ini diberlakukan, namun progres pembentukan Nagari sebagai Desa adat boleh dikatakanstagnan (jalan ditempat), hal ini disebabkan adanya beberapa kendala, seperti, teknis, sosiologis maupun politis dan teknokratis. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan, pembentukan Dewan Pembina dan pengembangan Nagari tingkat Provinsi Sumatera Barat,melakukan sosialisasi Perda di 19 Kabupaten dan Kota , membentuk nagari percontohan dengan 10 Nagari percontohan pada 6 kabupaten dan kota yaitu: nagari Painan di Pesisir Selatan, nagari Lawang, Pakan Sinayan, Sungai Pua, Tigo Balai, Kapau dan Garagahan di Agam,nagari Taram di Limapuluh Kota, nagari Andaleh Baruah Bukik di Tanah Datar, nagari Aie Manggihdi Pasaman dan KAN Pauah IX Kuranji Kota Padang. Kepada nagari percontohan telah diberikan pengawasan dan pembinaan, FGD, Bimtek serta pendampingan.

Mantan wakil Bupati Pesisir Selatan ini juga mengatakan bahwa Pemda Provinsi Sumatera Barat tidak berhenti sampai disitu dan tetap berusaha untuk menjawab persoalan yang ada ini, denganlobi-lobi dari hati ke hati dengan tim anggaran dan DPRD Prov. Sumbar maka melalui DPMD Prov.Sumbar dapat disetujui anggaran untuk Penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PERDA No.7 tahun 2018 tentang Nagari yang bekerjasama dengan Lembaga Penelitian Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Draf Juknis ini telah disusun dan diharapkan masukan-masukan dari peserta Lokakarya ini demi penyempurnaan Juknis ini nantinya, sehingga Juknis ini dapat dijadikan sebagai Petunjuk (guidding) dalam implementasi Nagari menjadi Desa Adat.

Mantan ketua PBSI Sumbar ini juga menambahkan bahwa kita semua sudah pasti rindu dengan tata kelola Pemerintahan Nagari masa lalu, dimana kamanakan saparintah mamak, adat budaya tumbuh lestari dan nagari tidak hanya menjalankan administrasi pemerintahan sajatetapi juga mengurus masyarakat hukum adat yang berdadarkan adat salingka nagari. Untuk itu membentuk Nagari sebagai Desa Adat merupakan suatu pilihan yang baik, karena akan menambah Pendapatan Asli Nagari disamping dari Dana Desa dari pemerintah, yaitu melalui pengelolaan kekayaan SDA Nagari, yang didukung oleh ninik mamak, alim ulama, cadiak pandaidan Bundo kanduang, pemuda Parik Paga dalam Nagari. Apalagi di Kabupaten Agam untukmerobah status dari Nagari menjadi Desa Adat sangat mudah, karena 1 Nagari dan 1 KANmasih utuh, artinya belum ada Pemerintahan Nagari yang dimekarkan dalam satu KAN, untuk itu kabupaten Agam diharapkan sebagai pelopor merubah status Nagari sebagai Desa Adatdi Nusantara, untuk itu dukungan dari semua Stakholder terkait (semua pihak terkait) sangat diharapkan sekali, demikian beliau menutup arahannya.

Selanjutnya Prof. Dr. Kurniawarman. SH. MH dari Lembaga penelitian Fakultas Hukum Unand menyampaikan bahwa 3 langkah Penetapan Nagari sebagai Desa Adat yaitu: Pertama, Pembentukan Tim Persiapan Nagari sebagai Desa Adat dengan melakukan sosialisasi kepadaseluruh Nagari, kedua: Penyelenggaraan Musyawarah Nagari untuk adanya kesepakatan masyarakatan Nagari menjadi Desa Adat yang tertuang dalam berita acara, dan ketiga:Pembuatan PERDA Kabupaten dan Kota tentang Nagari Adat yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Gubernur untuk menetapkan perubahan STATUS Nagari menjadi Desa Adat. Sedangkan Dr. Yulizal Yunus. MSi Dt. Rajo Bagindo dari Tim Ahli Konsolidasi AdatProvinsi Sumatera Barat mengatakan bahwa Regulasi Nagari Pola Tambo, yaitu Tambo Alam,Tambo Luak dan Rantau (undang luak dan rantau) terdiri dari: sako jo pusako dan suku, Tambo Nagari terdiri dari Barih Balabeh, filosofi adat salingka nagari, limbago adat, pemangku adat dan perlengkapan hukum adat. Dari Drs. H. Rusdi Lubis. MSi dan Drs. H. Aristo munandar (Pamong Senior) mengatakan bahwa untuk percepatan terlaksananya Nagari menjadi Desa Adat adalah pertama kesepakatan masyarakat dan, kedua political will (kemauan politik yangsungguh-sungguh) dari kepala daerah sangat diperlukan. Pemprov. Sumbar sudah melahirkan Perda payung yang sudah disosialisasikan dan sudah ada nagari adat percontohan yang sudah dibina 2 tahun, mari kita implementasi dengan Juknis yang akan dilahirkan nanti, demikian beliau setengah berharap.

Lokakarya ini dilaksanakan di Hotel Grand Rocky Bukittinggi pada tanggal 12 Desember 2020 sebagaimana disampaikan oleh panitia pelaksana Azwar. SE yang juga kepala Bidang Pemerintahan Nagari dan Desa DPMD Sumbar, dengan narasumber Prof. Dr. Kurniawarman. SH.MH dari Lembaga Penelitian Fak. Hukum Unand, Dr. Yulizal Yunus. MSi dari Tim Ahli KonsolidasiAdat Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Rusdi Lubis. MSi dan Drs. Aristomunandar dari Pamongsenior Sumbar, peserta Lokakarya adalah khusus untuk kabupaten Agam yang terdiri dari Walinagari  terpilih, ketua KAN terpilih, ketua Bamus terpilih, camat terpilih, bundo kanduang, pemuda Parik Paga dalam Nagari, DPMN Agam dan kabag hukum Setda Agam. Kegiatan ini dibiayai dengan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 demikian dilaporkan. By. Akral