Pemkab Mentawai Berlakukan Wajib Negatif Covid 19 Bagi Pelaku Perjalanan

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 20 November 2020 07:11:55 WIB


Untuk menghindari lonjakan kasus Covid 19 di Kabupaten Kepulauan Mentawai, pemkab setempat akan memperpanjang peraturan wajib swab dengan hasil negatif Covid 19 bagi pelaku perjalanan dari Padang. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang berasal dari pelaku perjalanan. Aturan wajib swab tersebut akan berlaku pada Rabu 25 November pekan depan dan diperuntukan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dari kota Padang.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Rabu (18/11) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 360/559/Bup-2020 tentang wajib swab tes bagi pelaku perjalanan masuk ke wilayah Kepulauan Mentawai. Menanggapo hal tersebut, juru bicara bidang kebijakan percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Mentawai, Serieli BW menyebutkan, wajib Swab bagi pelaku perjalanan masuk ke Mentawai berpedoman pada Edaran Bupati yang akan diberlakukan mulai Rabu 25 November mendatang. 

Saat memberikan keterangan pada wartawan, Serieli menambahkan bahwa setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Mentawai wajib memiliki surat keterangan negatif Covid-19 yang dibuktikan dengan tes swab dan berlaku 14 hari. Bagi pelaku perjalanan dan alat angkut yang tidak memenuhi ketentuan diatas dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkab Mentawai nantinya menyediakan akan fasilitas pengambilan sampel swab tes di Kantor Penghubung Kabupaten Kepulauan Mentawai di Jl. Azizi nomor 121 Andalas Padang, yang berlangsung dari pukul 09.00 wib sampai 12.00 wib dan pukul 14.00 sampai 17.00 wib oleh petugas yang telah di sediakan. Sedangkan untuk pengambilan swab di pelabuhan untuk saat ini ditiadakan

 

 
BERITA TERKAIT