Webinar Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak di Masa Pandemi Covid-19
Berita OPD Fatmawati Sawir(Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) 24 Oktober 2020 21:41:18 WIB
# Webinar Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Masa Pandemi # dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI dan Forum Komunikasi Wilayah Partisipasi Masyarakat dan Perlindungan Anak ( Forkomwil PMP3A Prov.Sumbar). dengan Para Narasumber : Dr. Seto Mulyadi.Psi.Msi/ kak seto, (Ketum LPAI). Drs.Besri Rahmad.MM ( Kadis PPPA Prov.Sumbar). Erry Gusman SH.MH. (Ketum LPA Sumbar)
dan dengan # Keynote Speaker# Indra Gunawan SKM.MA. (Deputi bid Partisipasi Masyarakat KPPPA RI).
Seiring dg meningkatnya Kasus Covid-19 di Indonesia Pemerintah telah mengeluarkan anjuran bekerja, beribadah dan belajar di rumah yang diikuti dengan Penerapan Pembatasan berskala Besar (PSBB) guna menekan angka penyebaran covid -19 yg diberlakukan dibeberapa Zona merah sejak bulan Maret 2020 .
Pada situasi terkini dengan adanya himbauan bekerja dirumah (Working From Home) atau tinggal dirumah saja (stay at home ) pada kenyataannya dapat menimbulkan berbagai masalah baru, seperti kekerasan , kelompok yang termasuk rentan mengalami kekerasan adalah "Perempuan dan anak" ,kondisi ini dapat bertambah parah bila dibarangi dengan kondisi ekonomi keluarga yang tidak menentu , kehilangan mata pencarian terkena pemutusan hubungan kerja PHK .
Tingginya gelombang PHK menyebabkan hilangnya mata pencarian yang berdampak pada meningkatnya beban keluarga dan stres yang berpotensi memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) . ## Bentuk bentuk kekerasan ## seperti Kekerasan Fisik, Psikis, seksual maupun penelataran ,dapat menimpa perempuan dan anak dalam situasi Pandemi ini. Ditambah dengan semakin meningkatnya kebutuhan sehari hari serta beban domestik maka kekerasan thd perempuan dapat menurunkan daya juang perempuan di Indonesia baik fisik maupun mental dalam melawan Covid-19. Dan juga yang paling berdampak adalah lemahnya fungsi keluarga sebagai tempat pengasuhan, pendidilan, pemeliharaan, perlindungan dan tumbuh kembang anak . menurut UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.