Subsidi BPJS Kesehatan
Artikel () 22 Oktober 2020 10:40:52 WIB
Harian Kontan edisi 21 September 2020 dalam salah satu halamannya memuat tulisan yang berjudul, “Peserta Mandiri Kelas III BPJS Masih Terima Subsidi”. Di bawahnya tertulis, “Pemerintah siapkan anggaran Rp 2,4 triliun untuk subsidi iuran peserta mandiri kelas III”.
Kenaikan tarif iuran BPJS untuk kelas I menjadi Rp 150.000, kelas II menjadi Rp 100.000 dan kelas III menjadi Rp 42.000 telah memberikan hal positif bagi BPJS Kesehatan di satu sisi. Sedangkan bagi peserta kelas III yang mandiri, harus membayar lebih banyak dari 25.500 menjadi 42.000 rupiah.
Namun pemerintah mensubsidi selisih kenaikan iuran kelas III sebesar 16.500 rupiah per orang untuk tahun 2020. Itu artinya peserta kelas III hingga Desember 2020 tetap membayar 25.500 rupiah. Sedangkan di 2021 pemerintah memberikan subsidi sebesar 7.000 rupiah per orang untuk iuran kelas III. Sehingga peserta mandiri kelas III membayar 35.000 rupiah per orang.
Bagi peserta mandiri kelas III, kenaikan sebesar 10.000 rupiah di 2021 kemungkinan akan sangat memberatkan. Meskipun sudah dibantu pemerintah sebesar 7.000 rupiah. Solusinya, mereka bisa mengajukan diri untuk menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Dengan adanya pandemi dan penurunan daya beli, jelas akan memukul peserta mandiri kelas III. Mungkin untuk kebutuhan harian saja susah, apalagi untuk iuran BPJS Kesehatan. Jika mereka harus membayar iuran sebesar 35.000 rupiah per orang, maka satu keluarga yang terdiri empat orang harus membayar 140.000 rupiah perkeluarga perbulan.
Saya melihat, di luar pemerintah masih banyak pihak-pihak terkait yang bisa membantu peserta mandiri kelas III dalam membayar iuran. Seperti lembaga amil zakat atau badan amil zakat. Selain itu, juga berbagai organisasi sosial yang ada.
Kesehatan adalah modal, modal manusia (human capital), selain pendidikan. Jika seseorang dalam kondisi sehat, maka ia bisa produktif. Karena ia produktif, bisa maksimal mencari penghasilan. Sebaliknya, jika seseorang sakit, ia tidak produktif, tidak bisa mencari penghasilan, dan harus berobat. Jika sakitnya parah sementara ia tidak punya uang, akan membuat ia dan keluarganya semakin menderita. Dengan ikut BPJS Kesehatan, maka baru dirasakan pentingnya BPJS Kesehatan sebagai asuransi kesehatan yang sangat membantu masyarakat kecil. Karena dengan ikut BPJS Kesehatan, ia mendapatkan jaminan pembayaran biaya berobat.
Jika tidak bisa membayar iuran kelas III, maka sebaiknya mencari dermawan atau mengajukan proposal pendanaan ke berbagai pihak. Setahun, dana yang dibutuhkan adalah sebesar 1.680.000 atau dibulatkan menjadi 1,7 juta rupiah. Dengan iuran sejumlah itu, bisa memberikan jaminan pembayaran biaya berobat yang nilainya jauh lebih besar. (efs)