Tim Gabungan Payakumbuh Jaring Masyarakat Tak Pakai Masker

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 19 Oktober 2020 17:40:24 WIB


Tim gabungan penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai melakukan razia kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira di Payakumbuh mengatakan bahwa hari ini merupakan perdana pihaknya bersama anggota tim lainnya melaksanakan penegakan Perda AKB. Adapun tim gabungan terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, pengadilan dan Dinas Lingkungan Hidup.

Ia mengatakan setiap harinya yang akan turun dalam menegakkan Perda AKB tersebut berjumlah 28 orang dari tim gabungan yang ditetapkan. sesuai dengan ketentuan dalam Perda tersebut ada hukuman yang telah diatur mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana bagi yang telah tercatat dua kali melanggar.

Sementara Kasatpol PP Payakumbuh, Devitra mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat semenjak Perda AKB telah disetujui oleh kementrian tanggal pada 1 Oktober 2020. Sebelum sanksi resmi diberlakukan, pihaknya telah melakukan sosialisasi selama satu minggu. Bagi masyarakat yang kedapatan tidak patuh, pada awalnya akan diberikan sanksi untuk bekerja sosial. Apabila tidak mau melakukan itu, masyarakat harus membayar denda.

Ketika didapatkan berulang kali tidak mematuhi, sanksi terberat masyarakat adalah dihukum dengan tindak pidana ringan (tipiring). Hal ini akan didukung karena masyarakat yang telah pernah diberi sanksi akan terdata di aplikasi yang telah disediakan, yaitu Sipelada atau Sistem Informasi Data Pelanggar Perda. Aplikasi itu hanya bisa diakses petugas dan bukan untuk umum, karena di dalamnya ada data pribadi para pelanggar, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Perda AKB ini, sambungnya juga telah mengatur sanksi untuk para pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Salah satunya dengan pemberian sanksi denda hingga yang terberat pencabutan izin usaha. Tapi ini akan dilakukan bertingkat, akan dimulai dari pemberian sanksi denda, penangguhan izin sementara hingga nantinya bisa dicabut.