KPU Sumbar Selenggarakan Sosialisasi Kampanye Pilgub Sumbar 2020
Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 16 Oktober 2020 11:01:38 WIB
Pada Kamis (15/10) KPU Sumbar menyelenggarakan Sosialisasi Kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar tahun 2020 bertempat di Basko Hotel, Padang. Dalam kegiatan yang diikuti oleh insan pers se Sumatera Barat ini, disebutkan bahwa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Adapun alokasi waktu yang diberikan untuk pelaksanaan kampanye selama 71 hari telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yang juga memuat metode kampanye. Metode kampanya tersebut difasilitasi KPU, dan dapat dilakukan secara mandiri oleh pasangan calon (paslon). Adapun metode kampanye diantaranya pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, serta penyebaran bahan kampanye. Termasuk juga pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), iklan media cetak dan elektronik, debat antar paslon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan dan ketentuan perundang-undangan.
Pada kesempatan tersebut, Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay menyampaikan bahwa kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas tatap muka dapat dilakukan secara mandiri dan tidak difasilitasi oleh KPU. Sementara, untuk penyebaran bahan kampanye dan APK, ada yang difasilitasi KPU sesuai ketersedian anggaran, namun ada juga yang dilakukan secara mandiri. Untuk bahan kampanye sendiri ada empat jenis, seperti brosur, poster, leflet, dan pamflet. Kemudian, untuk APK jenisnya antara lain billboard, spanduk, baliho, dan umbul-umbul. APK ada yang difasilitasi KPU dan dapat pula dilakukan secara mandiri, dengan jumlah 200 persen dari jumlah maksimal yang ditentukan dalam aturan.
Gebril melanjutkan, untuk video tron hanya boleh 5 per kabupaten kota, yang juga dapat difasilitasi oleh KPU. Untuk yang mandiri jumlahnya 200 persen dari jumlah maksimal, yakni 10 per kabupaten kota. Baliho juga banyaknya maksimal 5 per kabupaten kota, dapat dilakukan mandiri dengan jumlah 10 per kabupaten kota. Adapun untuk umbul-umbul jumlahnya dibatasi sebanyak 20 per kecamatan yang dapat difasilitasi KPU, dan untuk produksi sendiri jumlahnya 200 persen dari jumlah maksimal yakni 40 per kecamatan. Untuk spanduk maksimal 2 per desa kelurahan atau nagari, produksi sendiri jumlahnya 200 persen dari jumlah maksimal tersebut, yakni 4 per desa/kelurahan.
Ditengah pandemi Covid 19, paradigma kampanye juga sudah disesuaikan. Gebril mengatakan, sesuai dengan peraturan, pelaksanaan kampanye diubah dari metode konvensional ke digital. Hal itu didasari oleh situasi dan kondisi pandemi covid-19 yang mengharuskan penyelenggara maupun peserta Pilkada beradaptasi dengan keadaan. KPU pun mendorong agar pelaksanaan kampanye melalui media daring, namun juga tidak meniadakan kampanye secara konvensional, yangharus dijalankan dengan pengaturan yang ketat dari aspek pencegahan dan pengendalian covid-19.
Untuk pertemuan terbatas dan tatap muka, masih diperbolehkan dengan persyaratan tertentu, maksimal dihadiri 50 orang, dilakukan di dalam ruangan atau di dalam gedung. Pelaksanaannya harus mengikuti protokol Covid-19, seperti pengecekan suhu tubuh dan jaga jarak.
Dalam konteks pengawasan, selain melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan atau pelaksanaan kampanye sesuai dengan ketentuan UU, aspek pengawasan juga mencakup penerapan protokol covid 19 pada tiap tahapan penyelenggaraan pilkada 2020.