Yok Kita Dukung Perda Tentang Pencegahan Covid-19 di Sumbar

Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 13 Oktober 2020 13:47:37 WIB


Yok Kita Dukung Perda Tentang Pencegahan Covid-19 di Sumbar

Oleh Yal Aziz

SEBAGAI masyarakat Sumatera Barat, kita tentu harus mendukung dan mentaati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Apalagi Perda Nomor 6 Tahun 2020 itu sudah disosialisasikan selama satu pekan sejak Senin (5/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020) lalu. Bahkan terhitung, Sabtu (10/10/2020) penegakan aturan dengan pendekatan sanksi administrasi mulai diberlakukan

Kepala daerah atau pejabat pemerintahan di Sumatera Barat (Sumbar) akan tetap disanksi jika terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) Covid-19. Menurut 

Kemudian Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menegaskan, penegakan sanksi perda Covid-19 terhadap pelanggar protokol kesehatan tidak akan pandang bulu. Ketegasan ini untuk menjawab adanya sindiran dari masyarakat yang pesimistis aturan itu ditegakkan bagi kepala daerah atau pejabat pemerintahan.

Yang jelas, semua orang dipandang sama di mata hukum. Demikian juga halnya dengan penegakan Perda Covid-19 tersebut tidak membeda-bedakan masyarakat atau pejabat.

Kemudian penegakan perda itu juga tidak hanya melibatkan Satpol PP saja, tetapi tim gabungan dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, TNI dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jadi tidak ada main-main mata kalau kedapatan melanggar.

Pokoknya, siapa saja yang terjaring saat razia akan dikenai sanksi administrasi berupa kerja sosial 30 menit atau denda Rp100.000. Orang yang melakukan pelanggaran lebih dari satu kali akan dihadapkan pada sanksi pidana 2 hari penjara atau denda paling banyak Rp250.000.

Selanjutnya gubernur berharap perda ini bisa membuat tingkat kepatuhan menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker di luar ruangan akan meningkat dan penyebaran Covid-19 Sumbar bisa ditekan. 

Kini tentu kita berharap  kepada masyarakat untuk memahami dan sekaligus mematahui perda tentang covip 19 ini. Caranya tentu dengan memakai masker setiap mau ke pasar dan bepergan kemana saja.

Yang jelas peraturan daerah yang telah disosialisasian pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini, so pasti untuk kesehatan dan keselamatan kta sebagai warga Sumatera Barat. 

Kemudian bagi kalangan ASN atau tokoh masyarakat lainnya, agar menjadi suri teladan dalam mematuhi perda tentang covid 19 ini.

Begitu juga bagi kalangan mahasiswa selain metahui peraturan daerah ini, juga diharapkan juga sebagai contoh bagi masyarakat laiinya. Semoga!!!. (penulis wartawan tabloidbijak.com).