Perda AKB Disahkan, Gubernur Sumbar Sosialisasi ke Pariaman
Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 09 Oktober 2020 09:47:33 WIB
Rabu (07/10), Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, mengatakan ia menyayangkan masih banyak masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan meski sudah banyak peraturan dibuat. Atas dasar itu, lanjut Gubernur, pemerintah provinsi Sumatera Barat membuat Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk meningkatkan disiplin masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan. Hal itu dikatakannya saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020 pada aparatur dan tokoh masyarakat di kota Pariaman. Gubernur juga menambahkan saat ini tak ada cara lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat selain dengan penerapan Perda tersebut, dimana didalamnya mengatur sanksi administratif maupun kurungan bagi yang melanggar protokol kesehatan.
Gubernur Sumbar menegaskan bahwa Perda Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tersebut akan diberlakukan efektif pada tanggal 10 Oktober 2020 mendatang. Jika ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia pun mengatakan bahwa sebenarnya ada cara lain untuk mendisiplinkan masyarakat yakni dengan memberlakukan lagi PSBB dalam artian semua kegiatan masyarakat akan kembali dibatasi. Namun, Gubernur mempertanyakan apakah masyarakat sanggup menerima kebijakan tersebut.
Pda kesempatan yang sama, Plt Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti terbitnya Perda Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tersebut dengan membuat Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020. Perwako tersebut telah diterapkan sejak tanggal 1 Oktober. Plt Walikota berharap warganya dapat mematuhi peraturan agar terhindar dari penyebaran Covid 19. Ia juga meminta keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam mematuhi Perda AKB karena ada sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan.