Hasil Sementara Pemeriksaan Sample PCR Covid-19 Sumbar (Senin, 5 Oktober 2020)

Hasil Sementara Pemeriksaan Sample PCR Covid-19 Sumbar (Senin, 5 Oktober 2020)

Berita Utama Drs. Jasman, MM.(SEKRETARIAT DAERAH) 05 Oktober 2020 11:15:40 WIB


Laporan Sementara Hasil Pemeriksaan Sample Spesimen Covid-19

 

Senin 05 Oktober 2020, sampai pukul 09.00 WIB, kami menerima hasil pemeriksaan spesimen yang dikirim oleh penanggungjawab Laboratorium Dr. dr. Andani Eka Putra, M.Sc, bahwa dari 2.946 spesimen yang diperiksa di laboratorium Fakultas Kedokteran Unand,  didapat  hasil sementara  226  orang terkonfirmasi positif dan sementara sembuh 84 orang. 

 

Hasil Positif

  1. Kabupaten Pesisir Selatan 3 orang
  2. Kota Padang 145 orang
  3. Kabupaten Padang Pariaman 1 orang
  4. Kabupaten Sijunjuang 3 orang
  5. Kabupaten Tanah Datar 4 orang
  6. Kota Padang Panjang 2 orang
  7. Kota Pariaman 13 orang
  8. Kota Payakumbuh 3 orang
  9. Kota Bukittinggi 12 orang
  10. Kabupaten Agam 3 orang
  11. Kabupaten 50 Kota 5 orang
  12. Kota Solok 6 orang
  13. Kabupaten Pasaman Barat 12 orang
  14. Kabupaten Dharmasraya 2 orang
  15. Kabupaten Kepulauan Mentawai 8 orang
  16. Kabupaten Pasaman 2 orang
  17. Kabupaten Solok Selatan 2 orang

Berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke 30 pandemi covid-19 di Sumatera Barat oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, maka mulai tanggal 04 Oktober 2020 sampai tanggal 10 Oktober 2020, ditetapkan zona daerah sebagai berikut:

 

ZONA MERAH (RESIKO TINGGI, 4 DAERAH)

  1. Kota Padang
  2. Kota Sawahlunto
  3. Kabupaten Padang Pariaman
  4. Kabupaten Agam

ZONA ORANYE (RESIKO SEDANG, 12 DAERAH)

  1. Kota Bukittinggi
  2. Kota Padang Panjang
  3. Kota Payokumbuah
  4. Kota Solok
  5. Kabupaten Pasaman
  6. Kabupaten 50 Kota
  7. Kabupaten Solok
  8. Kabupaten Tanah Datar
  9. Kabupaten Sijunjung
  10. Kabupaten Pesisir Selatan
  11. Kota Pariaman
  12. Kabupaten Dharmasraya

ZONA KUNING (RESIKO RENDAH, 3 DAERAH)

  1. Kabupaten Solok Selatan
  2. Kabupaten Pasaman Barat
  3. Kabupaten Kepulauan Mentawai

Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-30 ini, diminta Kabupaten Kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan.  

Untuk keterangan lebih rinci dan jika ada perkembangan dan data lebih lanjut setelah pelacakan dengan rumah sakit pengirim sampel spesimen, nanti sore kami akan perbaiki dan umumkan di situs resmi pemprov Sumbar, yaitu di https://www.sumbarprov.go.id/

 

Terima kasih,

 

Jasman Rizal
Kepala Dinas Kominfo Sumbar selaku Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar