Pelantikan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi
Berita OPD () 02 September 2020 09:57:10 WIB
Pengawas Koperasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan penerapan kepatuhan, pemeriksaan kegiatan pengawasan koperasi melalui penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam dan penerapan sanksi. Hadirnya jabatan fungsional Pengawas Koperasi memang penting untuk diperjuangkan. Pasalnya, total jumlah koperasi di Indonesia sebesar 200 ribu unit, dengan 138 ribu unit diantaranya berkategori aktif. Sementara di Provinsi Sumatera Barat memiliki jumlah koperasi 3.805 dan yang aktif sebanyak 2.969 koperasi.
Kebutuhan personil untuk jabatan fungsional Pengawas Koperasi memang tidak sedikit. Dalam hitungan ideal, setiap kabupaten/kota minimal harus memiliki minimal lima orang Pangawas Koperasi, sedangkan untuk tingkat provinsi minimal tujuh orang. Filosofi jabatan fungsional itu sejatinya untuk lebih memperkuat kelembagaan, dan juga memperkuat tugas serta fungsi sebuah lembaga. Berkarir di jabatan struktural itu jumlahnya terbatas. Namun, berkarir di jabatan fungsional akan terus berkembang. Bahkan, nantinya mereka bisa mengisi jabatan struktural karena tingkat kematangannya sudah tinggi di lapangan, jangan ada keraguan lagi untuk mengisi jabatan fungsional Pengawas Koperasi, karena memiliki kesempatan yang sama dalam berkarir dengan jabatan struktural.
Pengisian jabatan fungsional pengawas koperasi ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 43 Tahun 2018 tanggal 21 September 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dan Perturan Kepala BKN RI Nomor 10 Tahun 2019 Tanggal 15 Mei 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.
Setelah dilakukan pemberkasan dari 4 (empat) calon yang diusulkan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Barat, maka didapatkan 3 (tiga) orang yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI yaitu atas nama Donny Ubani, SE., MM Pangkat/Golongan Pembina Tk. I/ IV.b sebagai Pengawas Koperasi Ahli Madya dengan SK Gubernur Nomor 821.22/10148/BKD-2020, Muhammad Sophian Tawar, ST Pangkat/Golongan Penata Muda Tk. I/ III.b sebagai Pengawas Koperasi Ahli Pertama dengan SK Gubernur Nomor 821.22/10119/BKD-2020 dan Eldi Mitra, SE Pangkat/Golongan Penata Muda / III.a sebagai Pengawas Koperasi Ahli Pertama.
ke tiga Pejabat fungsional terbut telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bapak Ir. Zirma Yusri selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi di halaman Kantor Dinas, karena harus meyesuaikan dengan protokol kesehatan. Pelantikan ini dihadiri oleh seluruh ASN dilingkungan Dinas Koperasi, untuk pengukuhan sumpah jabatan dilakukan oleh pejabat Kementerian Agama Bapak Ikrar Abdi, S. Ag., MA. Dalam sambutannya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat berharap dengan adanya pejabat pengawas koperasi ini kedepan akan lebih meningkatkan kepatuhan dari pengurus/pengelola koperasi dengan harapan semakin banyak koperasi di Sumatera Barat menjadi Koperasi Sehat.