RINDU DENGAN NAGARI SEBELUM UU.NO.5 TH 1979
Berita OPD Adi pondra(Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) 31 Agustus 2020 14:26:25 WIB
JLN. SUDIRMAN, 31 Agustus 2020. Kerinduan dengan sistem Pemerintahan Nagari masa lalu sebelum berlakunya Undan-undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Desa/Kelurahan, merupakan kalimat yang disampaikan oleh Kepaĺa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Syafrizal. MM di Hotel Daima Jalan Sudirman Padang, ketika memberikan sambutan pada acara pembukaan Focus Discussion Group (FGD) Hasil Penelitian Tim Peneliti LPDP-UIN Imam Bonjol Padang dengan judul "Pengembangan Pemerintahan Nagari Sebagai Model Implementasi Nilai-Nilai Adat DalamPemerintahan Desa Adat di Indonesia", dan yang menjadi mitranya adalah DPMD Provinsi Sumatera Barat. Lebih lanjut beliau mengatakan karena DPMD Sumbar sebagai mitra tentunya hasil penelitian ini sudah dipastikan DPMD pula yang akan mengimplementasikannya, untuk itu kami sangat menginginkan hasil dari penelitian ini betul-betul berkwalitas sehingga dapat dimanfaatkan dalam melaksanakan pemerintahan Nagari sebagai Desa Adat. Pak Ucok begitu beliau dipanggil juga mengatakan bahwa yang menjadi responden atau yang memberikan keterangan di Nagari atau yang menjadi sampel, betul-betul orang kapabel dan berkompetensi atau yang betul-betul mengerti dan paham tentang adat dan sejarah adat di Nagari itu sendiri, juga umur orang yang memberikan keterangan termasuk indikator yang diperhitungkan, hal ini tentu cukup beralasan, seperti orang yang berumur 55 tahun sekarang, ketika kita bernagari dulu baru mereka berumur 15 tahun, tentu berpemerintahan nagari belum mereka rasakan betul, jadi orang yang berumur 60 tahun keatas mungkin sudah merasakan hidup berpemerintahan nagari. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2018 dan 2019 telah melakukan pilot projeck terhadap 2 (dua)Nagari yaitu Nagari Lawang kecamatan Matua Kabupaten Agam dan Nagari Painan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir SelatanAda enam Nagari yang menjadi objek penelitian ini yaitu, Nagari Taram di Kabupaten Lima puluh Kota, Nagari Balimbiang di Kabupaten Tanah Datar, Nagari Indera pura di Kabupaten Pesisir Selatan, Nagari Sijunjung di Kabupaten Sijunjung, Nagari Kota Besar di Kabupaten Dharmasraya dan Nagari Lubuak Malako di Kabupaten Solok Selatan. Dari enam nagari ini tentu berbeda-bedasistim kepemipinan adat istiadatnya, ada koto piliang, ada pula bodi caniago dan ada pula gabungan keduanya, namun yang sangat menentuka adalah adat salingka nagarinya, yaitu ada yang khusus yang berlaku di nagari dalam menjalankan adat istiadatnya, namun dalam menjalankan sistem pemerintahan harus ada model yang baku yang dapat mengakomodir adat salingka nagari dalam pemerintahan Nagari adat. Tujuan penelitian ini seperti disampaikan oleh Rektor UIN Prof. Dr. Eka Putra Wirman. MA adalah Penyempurnaan naskah luaran yaitu buku Nagari sebagai model desa adat di Indonesia, buku model pengembangan pemerintahan nagari sebagai desa adat di Sumatera Barat dan Naskah akademik Perda tentang Nagari ditingkat Kabupaten, dan juga sebagai tindaklanjut dari hasil penelitian sebagai implementasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan PERDA Prov. Sumbar No.7 tahun 2018tentang Nagari. FGD ini diikuti sekitar 40 orang dari dari berbagai lintas ilmu, profesi dan lembaga terkait, pembiayaan kegiatan ini bersuMber dari proyek Riset Inovatif Produktif (RISPRO) kompetitif Nasional Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) RI melalui Kementerian Keuangan RI tahun anggaran 2019 sd 2021, demikian rektor... terima kasih..(by. Akral DPMD. Sumbar)